Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
- 20 Sep 2026 10:19 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Agama, mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Pengaturan tersebut berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan keagamaan, sekaligus memberikan panduan orang tua di rumah.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai. Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu, berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kementerian Agama di Indonesia.
Aturan tersebut bertujuan menciptakan budaya belajar aman, meningkatkan konsentrasi, memperkuat interaksi sosial, dan melindungi murid dari dampak negatif. Kebijakan ini juga membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, bertanggung jawab, serta mengoptimalkan teknologi digital untuk pembelajaran.
Satuan pendidikan keagamaan binaan Kementerian Agama mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dan dhammasekha. Ketentuan serupa juga berlaku bagi satuan pendidikan keagamaan lainnya, yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama di berbagai daerah
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, pembatasan dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari perkembangan teknologi digital. Pemanfaatan teknologi tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah, proporsional, dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan pendidikan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran. Tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18 September 2026).
Aturan tersebut melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah pelajaran, maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan, selama menjalankan kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama pembelajaran berlangsung, apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran atau kebutuhan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru, untuk menjaga keteraturan. Guru atau wali kelas, dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati.
Pengembalian gawai dapat dilakukan dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat, setelah kegiatan pembelajaran selesai pada hari tersebut. Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi, untuk memenuhi kebutuhan komunikasi mendesak antara murid, orang tua, dan pihak sekolah.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai, selanjutnya dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan dalam penerapannya. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional, agar pembinaan tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan murid di sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....