Kemenag Buka Bantuan Pesantren

  • 02 Sep 2026 18:26 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan untuk Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026. Pengajuan dibuka mulai 1 hingga 4 September 2026. Dalam rilis Kemenag, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan terdapat tiga jenis bantuan yang dapat diajukan lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Ketiganya yakni Bantuan Kemitraan dengan nilai Rp100 juta, Bantuan Halaqah sebesar Rp50 juta, serta Bantuan Prasarana senilai Rp100 juta.

Hingga Rabu 2 September 2026, kuota yang tersedia masing-masing 50 bantuan untuk Kemitraan, 80 bantuan untuk Halaqah, dan 70 bantuan untuk Prasarana.

Basnang mengingatkan lembaga yang memenuhi persyaratan agar segera mengajukan proposal karena batas waktu pengajuan hanya sampai 4 September 2026.

"Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," kata Basnang.

Di Papua, Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Papua telah meneruskan informasi program tersebut kepada Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Papua Raya untuk disampaikan kepada lembaga pendidikan terkait.

Kemenag berharap program bantuan tersebut dapat mendukung penguatan penyelenggaraan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....