ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan lewat Tiga Transformasi

  • 31 Agt 2026 07:09 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian ATR/BPN menerapkan tiga transformasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan transformasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia mengatakan sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN merupakan pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik,” ujar Dalu. “Masyarakat mengharapkan kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli.”

Transformasi organisasi dilakukan dengan mengubah pendekatan tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan dan memahami persoalan pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi,” kata Dalu. “Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi.”

Organisasi Berbasis Wilayah tahap awal diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Kantah tersebut berada di Medan, Denpasar, Sidoarjo, Tangerang, Balikpapan, Sragen, Gresik, Demak, Tabanan, dan Bandung.

Sementara Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah. Masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan PBT diterbitkan maksimal lima hari setelah pengukuran.

Layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 455 Kantah dari total 483 Kantah secara nasional. Dengan mekanisme tersebut, total waktu layanan pengukuran hingga PBT ditargetkan paling lama 12 hari.

Peralihan Hak Terintegrasi juga ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi BPHTB tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT dua hari, dan proses di Kantah lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan,” jelas Dalu. “Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari.”

Untuk mendukung transformasi, ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi Zona Nilai Tanah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....