Kemenag Terapkan Manajemen Talenta, Jabatan ASN Berbasis Kompetensi
- 27 Jul 2026 19:10 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama mulai menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit untuk memastikan penempatan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja. Kebijakan ini diharapkan mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih transparan, objektif, dan profesional.
Dalam rilis Kemenag, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, sistem tersebut akan membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk mengembangkan karier sesuai kemampuan masing-masing.
"Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like dan dislike," ujar Nasaruddin Umar.
Ia menambahkan, setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kompetensinya. Karena itu, Kementerian Agama akan menerapkan sistem merit secara konsisten dalam seluruh proses pengembangan karier pegawai.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Menteri Agama meminta Biro Sumber Daya Manusia segera menyusun buku panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis kompetensi. Selain itu, setiap ASN diharapkan memiliki catatan kinerja yang menjadi dasar pembinaan dan promosi jabatan.
Melalui penerapan manajemen talenta, Kementerian Agama menargetkan terciptanya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....