Sertifikat Halal Dinilai Perluas Akses Pasar Produk UMKM Papua

  • 09 Jun 2026 10:29 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Sertifikasi halal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas akses pasar bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Papua. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua, Aminah, saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang berlangsung di Megamart Waena, Kota Jayapura, Sabtu 6 Juni 2026.

Aminah mengatakan produk yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen karena memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk.

"Ketika sebuah produk telah bersertifikat halal, maka jangkauan pemasarannya menjadi lebih luas. Konsumen pun semakin yakin terhadap kualitas dan keamanan produk yang dibeli," ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi halal kini bukan hanya menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha yang menyasar konsumen muslim, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk di pasar.

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Kepala Toko Megamart Waena, Umar. Ia mengatakan pihaknya selalu mendorong para pemasok untuk melengkapi legalitas usaha, termasuk sertifikat halal dan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Kami selalu mengutamakan produk yang memiliki sertifikat halal dan izin usaha yang lengkap karena hal tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan kepada konsumen," katanya.

Melalui program Wajib Halal Oktober 2026, Kanwil Kemenag Papua berharap semakin banyak produk UMKM lokal yang memiliki sertifikasi halal sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....