RTRWN Jadi Dasar Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional

  • 25 Apr 2026 10:38 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mempercepat pengembangan jaringan kereta api nasional untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kementerian ATR/BPN menyebut revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi acuan utama dalam pembangunan tersebut.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan RTRWN berfungsi sebagai dokumen induk yang mengatur keterpaduan pengembangan wilayah dan sektor, termasuk transportasi.

“RTRWN memastikan keterpaduan dan keserasian antarwilayah serta menjadi dasar pengembangan jaringan kereta api nasional,” katanya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan dokumen RTRWN saat ini dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara dan telah diselaraskan dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “RTRWN menjadi acuan bersama dalam pengembangan wilayah ke depan,” ujarnya.

Pengembangan jaringan kereta api mencakup sejumlah wilayah prioritas, seperti koridor pesisir timur Sumatera, Kalimantan, serta jalur utara, tengah, dan selatan Sulawesi. Jaringan tersebut dirancang terintegrasi dengan pelabuhan dan bandara.

“Jika sudah masuk dalam RTRWN, penetapan jalur kereta api sebagai kepentingan umum, termasuk pengadaan tanah, akan lebih mudah,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....