ATR/BPN Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
- 10 Mar 2026 06:24 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional tentang pengadaan barang dan jasa, Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan pemerintah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Ia meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi. Ketika diamanahkan mengelola setiap rupiah dari APBN, kita harus bertanggung jawab dan menghindari konflik kepentingan," kata Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, pemahaman tentang transparansi perlu menjadi dasar bagi pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini terutama bagi pejabat yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia juga mendorong peningkatan kompetensi aparatur yang bertugas di bidang pengadaan. Salah satunya melalui sertifikasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Swakelola juga perlu memahami prinsip transparansi agar lebih akuntabel dan efisien. Sertifikasi ini penting agar pelaksanaan pengadaan semakin profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menilai sosialisasi ini penting bagi para PPK. Kegiatan tersebut diharapkan mendorong pejabat pengadaan untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Webinar ini memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA untuk memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut mewajibkan pejabat pengadaan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya,” kata Awaludin.
Ia menjelaskan sertifikasi kompetensi dibagi dalam tiga kategori. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, dan sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi PPK.