Panduan Takbiran di Bali jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi

  • 09 Mar 2026 06:28 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Agama menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi 19 Maret 2026, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah. Panduan tersebut disusun berdasarkan koordinasi Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat Bali.

Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan panduan dibuat untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama..Langkah ini memastikan kedua perayaan dapat berlangsung dengan saling menghormati, serta menjaga toleransi masyarakat.

“Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan. Dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8 Maret 2026).

Berikut panduan takbiran di Bali, jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi:

Pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat. Pelaksanaan takbiran dilakukan dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara serta tanpa menyalakan petasan.

Takbiran juga menggunakan penerangan secukupnya, serta dilaksanakan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Ketentuan tersebut disepakati untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu.

Kedua, pengamanan pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushola. Pengamanan dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa, juga turut menjaga keamanan wilayah masing-masing. Mereka bekerja sama dengan pengurus masjid serta aparat keamanan, demi menjaga ketertiban bersama.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ucapnya.

Panduan ini tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani berbagai tokoh agama serta pimpinan daerah Bali. Dokumen tersebut juga melibatkan kepolisian daerah, komando militer, serta pemerintah provinsi Bali.

Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyampaikan pedoman ini bersifat khusus dan berlaku hanya di Bali. Namun pedoman tersebut dapat menjadi referensi daerah lain yang terdapat komunitas Hindu, jika perayaan Nyepi bertepatan Idulfitri.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama. Untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” katanya.

Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh framing yang memecah keharmonisan umat. Beberapa hari ini viral konten media sosial, sengaja menginformasikan pedoman ini berlaku semua daerah, padahal hanya untuk Bali.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprofokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini, justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” katanya.

Rekomendasi Berita