Menag Tegaskan Zakat Sesuai Delapan Asnaf
- 28 Feb 2026 12:43 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mengaitkan zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag yang dilansir dari laman kemenag.go.id, Rabu, 25 Februari 2026.
Menag merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang menyebut delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. “Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan profesional dan akuntabel melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....