Kemenag Perkuat Pengawasan Tata Kelola Zakat

  • 03 Mar 2026 12:36 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Agama Republik Indonesia memperkuat pengawasan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Penguatan dilakukan dengan menambah instrumen mitigasi risiko yang adaptif dan preventif, tanpa mengubah pola pengawasan pascalaporan (post) yang telah berjalan. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan langkah ini diarahkan untuk mendorong transformasi lembaga zakat agar semakin sesuai prinsip syariat, akuntabel, dan profesional.

“Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pascalaporan (post). Kita perlu aktivasi kebijakan yang adaptif dan preventif dalam rangka mitigasi risiko sejak dini agar pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Wryono, yang dilansir dari laman Kemenag.go.id, Selasa, 24 Februari 2026.

Waryono menjelaskan, fungsi pengawasan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang melekat pada Menteri Agama dan dilaksanakan secara vertikal hingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Mekanisme tersebut memastikan pengawasan berjalan sistematis terhadap seluruh lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun LAZ. Pengawasan bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat serta memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Untuk memperkuat implementasi di daerah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdirektorat Pengawasan menyiapkan 21 indikator evaluasi kinerja, mencakup kepatuhan regulasi, tata kelola kelembagaan, akuntabilitas pelaporan, hingga efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan.

Semenara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menambahkan zakat memiliki dimensi internum dan eksternum. “Negara tidak masuk pada wilayah keyakinan personal. Namun karena zakat memiliki dampak sosial yang luas, negara hadir pada ranah eksternum melalui regulasi dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” ujanya.

Dalam kerangka teknokrasi, pengelolaan ZIS-DSKL diarahkan menjadi bagian dari sistem perencanaan sosial nasional yang terukur. Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) didorong sebagai basis pendistribusian agar lebih tepat sasaran. “Pemanfaatan DTSEN penting agar zakat benar-benar menyasar fakir miskin pada desil 1 sampai 4, kelompok yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi atau rentan miskin. Dengan data, distribusi menjadi lebih presisi dan terukur,” kata Syauqi.

Penguatan juga dilakukan melalui perluasan auditor syariah berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta digitalisasi pengawasan melalui platform pantauzakat.com untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, penguatan regulasi menjadi agenda strategis seiring masuknya revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Penguatan regulasi dan partisipasi publik penting agar tata kelola zakat semakin akuntabel dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” ucapnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita