Menag Akan Perjelas Standar Pondok Pesantren dan Kiai
- 12 Jul 2026 20:23 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama akan memperjelas definisi pondok pesantren serta kriteria seorang kiai sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan keagamaan. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi standar sekaligus mampu memberikan perlindungan kepada peserta didik.
"Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren," ujar Menag dalam rilis Kemenag, Minggu 12 Juli 2026.
Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas kriteria seorang kiai. "Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman," ujarnya.
Menag juga mengajak seluruh pengelola pesantren membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
"Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat," kata Menag.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....