Kemenag Perkuat BRUS Cegah Perkawinan Anak

  • 04 Mar 2026 12:21 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama Republik Indonesia terus mendorong penguatan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai bagian dari strategi nasional menekan angka perkawinan anak. Upaya ini dinilai tetap penting dilakukan meskipun tren perkawinan anak secara nasional menunjukkan penurunan. Dilansir dari lama kemenag.go.id, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan angka perkawinan anak nasional saat ini telah berada di bawah target.

“Angka nasional kita sudah di 5,9 persen. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74 persen, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” kata Woro, Rabu, 25 Februari 2026.

Meski demikian, Woro menegaskan masih ada tantangan serius, terutama terkait praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang belum tercatat. “Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada pemenuhan hak anak, mulai dari pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan anak tanpa pencatatan resmi menyulitkan negara dalam menjamin hak-hak tersebut.

“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan itu berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan. Pada 2020, jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara, dan hampir seluruh permohonan yang diajukan dikabulkan.

“Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” kata dia.

Ia mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana bagi pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

“Jadi Bapak Ibu nanti di lapangan saat memberikan sosialisasi, tunjukkan bahwa ini sudah ada regulasi yang mengatur. Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” ucap dia.

Woro menekankan pendekatan pencegahan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap wajib memastikan hak-hak anak terpenuhi. Dampak serius perkawinan anak, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.

“Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Zudi Rahmanto, mengatakan BRUS merupakan bagian dari upaya bersama menyiapkan generasi remaja yang tangguh. “BRUS ini menjadi ikhtiar awal untuk remaja usia sekolah agar mampu menyiapkan masa depan dengan baik. Kita ingin program ini benar-benar berdampak pada penurunan perkawinan anak sekaligus peningkatan kualitas generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, fasilitator yang telah mengikuti bimtek diharapkan menjadi penggerak di daerah masing-masing dan memastikan layanan bimbingan terhubung dengan kebutuhan masyarakat. “Kuncinya ada pada layanan yang terhubung dengan masyarakat dan menghasilkan dampak nyata bagi keluarga,” kata Zudi.

Rekomendasi Berita