Pesawat Delay? Ini Aturan Kompensasi yang Wajib Diketahui Penumpang

  • 25 Mar 2026 21:16 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Keterlambatan penerbangan atau delay, sering dialami penumpang pesawat dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan selama perjalanan berlangsung di berbagai bandara. Namun, tahukah Anda, pemerintah menetapkan aturan resmi untuk melindungi hak penumpang serta mengatur kompensasi sesuai durasi keterlambatan penerbangan.

Melansir laman indonesiabaik.id, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, tentang penanganan delay penerbangan. Peraturan ini mengelompokkan keterlambatan menjadi enam kategori, dengan bentuk kompensasi yang berbeda sesuai lamanya waktu tunggu penumpang.

Pada keterlambatan selama 30 hingga 60 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman ringan. Kompensasi ini diberikan, sebagai bentuk pelayanan dasar kepada penumpang selama menunggu keberangkatan.

Jika keterlambatan mencapai 61 hingga 120 menit, maskapai wajib memberikan minuman serta makanan ringan atau snack box. Hal ini bertujuan menjaga kenyamanan penumpang, selama waktu tunggu yang lebih lama.

Untuk keterlambatan 121 hingga 180 menit, penumpang berhak menerima minuman dan makanan berat. Pemberian makanan berat, menunjukkan tanggung jawab maskapai dalam memenuhi kebutuhan penumpang secara lebih optimal.

Ketika delay berlangsung antara 181 hingga 240 menit, maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, serta makanan berat. Kompensasi ini mencerminkan peningkatan layanan, seiring bertambahnya durasi keterlambatan yang dialami penumpang.

Apabila keterlambatan melebihi 240 menit, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi berupa uang sebesar Rp300.000. Selain itu, jika penerbangan dibatalkan, penumpang dapat memilih pengalihan ke jadwal berikutnya atau pengembalian biaya tiket secara penuh.

Untuk keterlambatan lebih dari enam jam, maskapai juga diwajibkan menyediakan akomodasi berupa penginapan jika dibutuhkan penumpang. Hal ini bertujuan memastikan penumpang tetap mendapatkan kenyamanan dan keamanan, selama menunggu jadwal penerbangan yang mengalami penundaan cukup lama.

Dengan adanya aturan ini, penumpang diharapkan lebih memahami hak mereka ketika menghadapi keterlambatan penerbangan selama perjalanan udara berlangsung. Pemahaman yang baik, akan membantu penumpang menuntut hak secara tepat serta mendorong maskapai memberikan pelayanan yang lebih baik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....