Pemkot Batasi Penjualan Miras Selama Ramadhan

  • 27 Feb 2026 18:52 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan pembatasan dan larangan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengaturan Operasional Tempat Usaha dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Jayapura.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

“Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat instruksi yang mengatur secara tegas jam operasional tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol. Siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi maupun menjual minuman beralkohol,” ujar Rustan Saru, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam instruksi tersebut diatur, toko penjual minuman beralkohol legal hanya diperbolehkan buka pukul 20.00 WIT hingga 22.00 WIT. Sementara bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat dapat beroperasi mulai pukul 20.00 WIT hingga 24.00 WIT. Seluruh pelaku usaha dan pengunjung wajib menaati ketentuan jam buka dan tutup yang telah ditetapkan.

Pemkot Jayapura juga membentuk tim terpadu untuk melakukan patroli rutin selama Ramadhan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan hingga penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketertiban beribadah maupun memicu tindak kriminal,” kata Rustan Saru.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....