Kakanwil Kemenag Papua Minta Waspadai Gerakan Intoleran di Ruang Digital

  • 22 Sep 2026 17:56 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Klemens Taran, mengharapkan kerja sama stakeholder merespons gerakan intoleran secara digital. Gerakan tersebut bahkan menyasar anak-anak usia sekolah, sehingga diperlukan perhatian mencegah penyebaran paham yang mengancam kerukunan umat beragama.

Pernyataan itu disampaikan Klemens, terkait Surat Edaran Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan gawai. Surat edaran menjadi pedoman pemangku kepentingan membatasi gawai di satuan pendidikan Kementerian Agama, demi menciptakan lingkungan belajar aman.

Aturan tersebut bertujuan meningkatkan konsentrasi dan interaksi antarmurid, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan tersebut mendukung pemanfaatan teknologi digital secara sehat, bijak, dan bertanggung jawab dalam lingkungan pendidikan Kementerian Agama sekolah.

Menurut Klemens, surat edaran tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap gerakan yang berpotensi merusak kerukunan dan kedamaian antarumat beragama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan bersama-sama mengawasi penggunaan gawai, agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran paham intoleran.

"Surat edaran ini hadir, juga dapat mengantisipasi gerakan-gerakan dari pihak-pihak tertentu. Terutama gerakan yang ingin merusak kerukunan dan kedamaian, termasuk di Papua," ujar Klemen Taran, Senin (21 September 2026).

Mengacu data Satgaswil Papua Densus 88 Anti Teror, gerakan ini telah bertransformasi memanfaatkan teknologi digital secara masif. Teknologi tersebut, memungkinkan mereka membaca suasana hari ini untuk menyebarkan paham yang tidak benar melalui media digital.

Kakanwil menekankan, kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena gerakan tersebut telah memasuki media digital dan media sosial. Gerakan yang menyasar anak-anak sekolah ini perlu penanganan serius pemerintah, melalui pengawasan bersama dan langkah pencegahan terpadu berkelanjutan.

Hadirnya Surat Edaran Kemenag tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, bukan untuk melarang penggunaan teknologi digital. Aturan tersebut mendorong penggunaan teknologi secara bijak, dengan pengawasan guru dan orang tua.

"Kita tidak bisa pungkiri hari ini hampir hidup kita diatur oleh HP. Akan tetapi, pemanfaatan gadget atau gawai di ruang sekolah harus betul-betul digunakan untuk hal-hal positif," ucapnya.

Klemens Taran ingin ada komitmen secara masif juga dari seluruh stakeholder. Upaya tersebut untuk menjaga kerukunan di ruang digital, terutama pencegahan hal-hal negatif yang menyasar anak-anak melalui internet.

"Saya berharap seluruh aparat Kementerian Agama, para penyuluh, guru, penghulu, untuk terlibat secara penuh. Dengan begitu Papua terus dijaga, umat beragama terus dijaga," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....