Sagu Papua Didorong Miliki Indikasi Geografis, Perlu Riset dan Regulasi
- 16 Apr 2026 06:48 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah mendorong komoditas sagu Papua memiliki sertifikat indikasi geografis sebagai langkah memperkuat nilai ekonomi sekaligus perlindungan produk lokal. Upaya ini juga didorong melalui penelitian dan penyusunan regulasi di daerah.
Kakanwil Kemenkum Papua Anthonius Ayorbaba mengatakan hingga saat ini belum ada sagu Papua yang terdaftar sebagai indikasi geografis. “Untuk sagu di Papua belum ada yang terdaftar, yang ada baru beras Merauke dan kopi Baliem. Kita dorong daerah melakukan penelitian supaya bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan penelitian diperlukan untuk mengetahui potensi dan varietas unggulan sagu di setiap daerah. Data tersebut menjadi dasar dalam proses pendaftaran indikasi geografis.
“Dengan penelitian, kita bisa tahu daerah mana yang punya sagu unggulan. Itu jadi dasar untuk pengembangan dan perlindungan produk,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan lembaga riset nasional dalam pengembangan sagu. Hal ini mengingat biaya penelitian yang cukup besar dan membutuhkan dukungan tenaga ahli.
“Kita akan libatkan BRIN untuk mendukung penelitian. Karena proses ini butuh biaya dan kajian yang cukup mendalam,” ujar Ayorbaba.
Ia menambahkan hasil sertifikasi dan regulasi nantinya diharapkan dapat melindungi hutan sagu dari alih fungsi. Perlindungan ini penting untuk menjaga keberlanjutan komoditas sagu di Papua.
“Kalau sudah ada sertifikat dan regulasi, kita harap hutan sagu tidak lagi dialihfungsikan. Sagu ini bagian dari kehidupan masyarakat Papua,” kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....