SPMB 2026 Diarahkan Transparan dan tanpa Diskriminasi
- 20 Mei 2026 12:26 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Yunus Simangunsong, menegaskan SistemPenerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Papua harus dilakukan transparan, merata dan adil. Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan Papua tersebut, berharap SPMB memberikan akses siswa sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi.
Menurut Yunus, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 memiliki dasar hukum jelas melalui Permendikdasmen Nomor Tiga Tahun 2025. Regulasi tersebut diperkuat Surat Edaran Dirjen Nomor 0301 Tahun 2026, mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru.
Aturan tersebut, menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB secara nasional. Pemerintah daerah, diharapkan menjalankan seluruh tahapan penerimaan sesuai ketentuan resmi yang berlaku pada sistem pendidikan nasional tersebut.
Yunus menjelaskan, tujuan regulasi tersebut agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, serta akuntabel. Selain itu, sistem penerimaan harus berkeadilan tanpa diskriminasi terhadap seluruh calon peserta didik di berbagai daerah.
"Prinsip dasar SPMB harus mengacu pada data resmi serta aturan berlaku dalam sistem pendidikan nasional. Proses seleksi penerimaan murid baru tidak boleh berdasarkan kedekatan. Melainkan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya lewat dialog interkatif RRI Jayapura, Rabu (20 Mei 2026).
Ia menjelaskan, prinsip akuntabel berarti seluruh tahapan penerimaan murid baru dapat dipertanggungjawabkan secara resmi kepada masyarakat luas. Jumlah siswa yang diterima sekolah, juga harus sesuai data resmi tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Selain itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kurang mampu melalui penerapan jalur afirmasi dalam sistem pendidikan nasional. Prinsip tanpa diskriminasi diterapkan, dengan tidak membedakan peserta didik berdasarkan suku maupun latar belakang tertentu di Indonesia.
Dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026, terdapat empat jalur penerimaan bagi calon peserta didik baru secara resmi. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi yang disesuaikan kebutuhan pendidikan masyarakat di berbagai daerah.
Untuk jalur domisili, kuota jenjang SD minimal 70 persen, sedangkan SMP dan SMA 40 persen. Sementara jalur afirmasi, diberikan minimal 15 persen untuk SD dan lebih besar bagi jenjang pendidikan lainnya.
Jalur prestasi, hanya berlaku bagi jenjang SMP serta SMA atau SMK dengan kuota 20 persen dan 30 persen. Kuota jalur mutasi sendiri, dibatasi maksimal lima persen sesuai ketentuan dalam regulasi penerimaan murid baru.
Yunus, juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma sekolah favorit dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini secara merata. Menurutnya, seluruh sekolah memiliki kedudukan sama dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi masyarakat di berbagai daerah.
“Sekarang semua sekolah sama. Sehingga masyarakat tidak lagi beranggapan hanya ada sekolah favorit tertentu,” katanya Yunus mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....