Program MBG di Sarolangun dan Merangin: Peluang UMKM dan Peran Kelembagaan
- 30 Sep 2026 07:50 WIB
- Jambi
Oleh: Dyan Ari Iswanto
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia – KPPN Bangko
RRI.CO.ID,Jambi- Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan sebagai bagian dari agenda prioritas nasional bukan sekadar kebijakan pemenuhan gizi anak sekolah. Program ini membawa implikasi ekonomi yang jauh lebih luas: setiap rupiah yang dibelanjakan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membeli bahan pangan berpotensi menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal. Rantai ekonominya melibatkan petani, peternak, nelayan, pedagang pasar, UMKM, koperasi, dan BUMDes.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa besarnya anggaran yang mengalir melalui program ini belum sepenuhnya menjangkau pelaku usaha kecil. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dari perputaran belanja pangan MBG yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun per tahun, masih banyak petani, peternak, dan UMKM yang belum mampu terhubung secara optimal ke dalam rantai pasok. Tantangan terbesarnya bukan pada fasilitas dapur, melainkan pada ketahanan rantai pasok, ketersediaan komoditas, kapasitas pemasok kecil, serta tata kelola kemitraan.
Kabupaten Sarolangun dan Merangin di Provinsi Jambi menjadi studi kasus yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Kedua wilayah ini merupakan sentra produksi kelapa sawit rakyat terbesar di Jambi dengan lebih dari 70.000 unit usaha pertanian perorangan, namun masih menghadapi paradoks pengelolaan anggaran yang tidak selalu berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan jumlah SPPG yang terus bertambah, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana program MBG benar-benar memberdayakan ekonomi lokal di kedua kabupaten ini?
Perkembangan Infrastruktur SPPG, Cakupan Penerima Manfaat dan Kesenjangan Realisasi
Hingga pertengahan 2026, realisasi program MBG di kedua kabupaten menunjukkan kemajuan yang signifikan namun belum merata. Berdasarkan data realisasi program nasional di Provinsi Jambi per Juli 2026, Kabupaten Merangin tercatat memiliki 22 SPPG operasional. Dan, Kabupaten Sarolangun memiliki 15 SPPG operasional. Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, pada saat peresmian SPPG ke-9 menegaskan bahwa kehadiran SPPG harus mampu memberikan dampak ganda: pemenuhan gizi anak sekaligus penguatan perputaran ekonomi daerah.
Sementara itu, Kabupaten Merangin memiliki target yang lebih ambisius. Dari 24 kecamatan, ditargetkan pembangunan 47 unit SPPG, dengan 17 unit yang telah diverifikasi Badan Gizi Nasional (BGN). Potensi penerima manfaat MBG di Merangin mencapai 120.729 orang, terdiri dari 98.076 siswa, 693 ibu hamil, dan 21.960 balita. Namun, tantangan geografis cukup signifikan: sejumlah kecamatan seperti Jangkat dan Tabir Barat masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan kendala utama berupa akses material dan bahan baku.
Di Kabupaten Sarolangun, total sasaran penerima manfaat MBG mencapai 102.269 orang, termasuk 81.114 pelajar dan 21.115 kelompok 3B (ibu hamil, menyusui, dan balita). Namun, hingga awal 2026, capaian program baru melayani sekitar 10.094 penerima manfaat atau baru 10 persen dari total sasaran. Koordinator Wilayah BGN Sarolangun, Fitri Permata Sari, mencatat bahwa 9.225 penerima manfaat telah didistribusikan dari enam SPPG aktif, dengan 869 penerima dari kategori 3B. Kesenjangan antara sasaran dan realisasi ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang perlu diatasi, mulai dari keterbatasan jumlah SPPG yang beroperasi, kapasitas produksi dapur, hingga kesiapan rantai pasok bahan baku.
Analisis Kebutuhan Bahan Baku dan Kapasitas Pasokan Lokal
Asumsi Kebutuhan Bahan Baku SPPG
Setiap SPPG yang melayani sekitar 3.000 porsi per hari memiliki kebutuhan bahan baku yang sangat besar. Data dari Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa setiap SPPG rata-rata membutuhkan 2,5–2,6 ton beras per bulan, atau sekitar 200 kg beras per hari. Untuk protein hewani, kebutuhan mencapai 150–300 kg ayam fillet per hari, dan 3.000 butir telur per penyajian. Sementara untuk sayuran, dibutuhkan 120–150 kg per hari, ditambah 3.000 butir buah per penyajian. Kebutuhan tahu/tempe mencapai 1.300 bungkus per bulan.
Jika dikonversikan ke skala kabupaten, dengan asumsi 10 SPPG operasional di Merangin dan 4-6 SPPG di Sarolangun, kebutuhan harian beras saja bisa mencapai 2–3 ton per kabupaten, ditambah kebutuhan protein hewani, sayuran, dan buah yang mencapai puluhan ton per bulan. Skala kebutuhan ini sesungguhnya merupakan pasar yang sangat besar bagi petani dan UMKM lokal (dengan catatan: petani dan UMKM dapat/mampu mengaksesnya).
Kapasitas Produksi Pertanian di Sarolangun dan Merangin
Data statistik pertanian Provinsi Jambi menunjukkan bahwa Kabupaten Merangin dan Sarolangun memiliki basis produksi pangan yang cukup kuat. Produksi padi di Sarolangun tercatat sekitar 13.434–14.111 ton, sementara Merangin memiliki kapasitas produksi yang lebih besar. Untuk komoditas hortikultura, produksi cabai besar di Merangin menempati urutan kedua di Provinsi Jambi setelah Kerinci.
Kedua kabupaten juga merupakan sentra produksi kelapa sawit rakyat dengan lebih dari 70.000 unit usaha pertanian perorangan. Namun, diversifikasi produk pertanian pangan (terutama sayur-mayur, telur, dan daging) masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan spesifik SPPG.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan bahwa Provinsi Jambi baru mampu memenuhi sekitar 71 persen kebutuhan beras secara mandiri, sementara komoditas telur ayam telah mampu mencukupi kebutuhan lokal. Angka ini menunjukkan adanya ruang untuk peningkatan kapasitas produksi, terutama untuk komoditas yang masih harus didatangkan dari luar daerah.
Kesenjangan antara Permintaan dan Kapasitas Pemasok
BGN dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2025, mengungkapkan kekhawatiran bahwa permintaan bahan pangan untuk program MBG yang terus meningkat berpotensi memicu inflasi daerah. Ia mencontohkan kenaikan harga wortel yang mencapai Rp23.000–25.000 per kilogram di pasar, serta kenaikan harga kentang di berbagai sentra produksi. Ini menunjukkan adanya dualisme tantangan: di satu sisi, program MBG menciptakan permintaan yang stabil dan berkelanjutan; di sisi lain, tanpa kesiapan pasokan lokal, permintaan tersebut berpotensi menciptakan tekanan inflasi alih-alih kesejahteraan petani.
Peluang dan Tantangan bagi UMKM dan Petani Lokal
Terbukanya Peluang Ekonomi Lokal
Kehadiran SPPG di kedua kabupaten membuka peluang nyata bagi UMKM dan petani lokal. Bukti di lapangan menunjukkan bahwa beberapa SPPG telah berkomitmen menggunakan bahan baku lokal. SPPG Catering Singkut Jaya di Kecamatan Singkut, Sarolangun, misalnya, menyatakan bahwa seluruh bahan baku makanan diperoleh dari wilayah Kecamatan Singkut, mulai dari sayur-mayur, ikan, daging, hingga telur yang dipasok oleh petani dan pelaku usaha lokal.
Data BGN pada Januari 2026 mencatat sekitar 61.857 penyedia bahan baku telah terlibat dalam rantai pasok MBG secara nasional, termasuk UMKM, koperasi, dan BUMDes. Di Provinsi Jambi sendiri, tercatat 545 supplier dalam rantai pasok MBG, dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar berputar setiap hari di seluruh kabupaten/kota. Angka ini menunjukkan skala ekonomi yang sangat besar dan berpotensi menjadi pasar yang stabil bagi UMKM lokal.
Peluang lain datang dari sifat kontrak MBG yang berkelanjutan. Program ini menghadirkan permintaan yang stabil dalam jangka panjang, yang memungkinkan pelaku UMKM melakukan ekspansi produksi, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat akses terhadap kredit perbankan.
Hambatan Struktural yang Menghadang
Meskipun peluang terbuka lebar, realita menunjukkan bahwa banyak UMKM dan petani lokal belum mampu memanfaatkannya secara optimal. Beberapa hambatan utama meliputi:
kapasitas produksi dan konsistensi kualitas. SPPG membutuhkan pasokan dalam jumlah besar, rutin, dan dengan standar kualitas yang ketat. Petani kecil dan UMKM sering kali tidak mampu memenuhi volume dan konsistensi tersebut secara mandiri.
Keterbatasan akses permodalan dan infrastruktur. Banyak UMKM di Sarolangun dan Merangin yang belum memiliki akses memadai terhadap pembiayaan formal, penyimpanan berpendingin, dan sarana transportasi yang memadai untuk mendistribusikan produk dalam skala besar.
tata kelola kemitraan yang belum terbangun. Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tantangan terbesar MBG adalah ketahanan rantai pasok dan tata kelola kemitraan—persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh SPPG sendiri.
Disparitas geografis. Wilayah-wilayah 3T seperti Kecamatan Jangkat dan Tabir Barat di Merangin serta desa-desa pegunungan di Sarolangun menghadapi kendala akses material dan bahan baku yang lebih berat.
Komoditas Prioritas untuk Pengembangan Lokal
Berdasarkan kebutuhan SPPG dan kapasitas produksi lokal, beberapa komoditas memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai prioritas pasokan lokal:
Beras lokal Jambi: Pemda Sarolangun misalnya meminta SPPG untuk memprioritaskan penggunaan beras lokal Jambi. Hal sejalan dengan kebijakan pemda Merangin yang mewajibkan penyalur beras berasal dari pembelian produksi petani local.
Telur ayam: Provinsi Jambi telah mampu mencukupi kebutuhan telur secara lokal, sehingga komoditas ini memiliki potensi besar untuk diprioritaskan dalam rantai pasok SPPG.
Sayur-mayur: tingginya kebutuhan sayuran yang diperkirakan mencapai 120–150 kg per hari per dapur harus menjadi katalis kebijakan pengembangan hortikultura di lahan-lahan tidur yang tersebar di Sarolangun dan Merangin.
Ayam dan daging: asumsi kebutuhan 150–300 kg ayam fillet per hari per SPPG memerlukan pengembangan peternakan ayam skala menengah yang terintegrasi dengan UMKM lokal.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong UMKM
Dukungan Kebijakan dan Program
Pemerintah Daerah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung UMKM, Sarolangun misalnya meluncurkan Program UMKM Maju pada Juni 2026. Program ini mencakup lima agenda strategis: perluasan akses pembiayaan melalui sinergi dengan perbankan, percepatan digitalisasi UMKM, sertifikasi halal gratis, dan pendampingan usaha. Data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sarolangun mencatat 3.946 unit UMKM di daerah tersebut, dengan 660 usaha yang telah mendapatkan pembinaan pada periode 2021–2025. Pemerintah daerah juga perlu melakukan koordinasi lintas sektor untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku SPPG.
Role Model Kemitraan
Yang diperlukan ke depan bukan sekadar pembinaan UMKM secara umum, melainkan kemitraan yang terstruktur dan terlembaga antara SPPG, UMKM, petani, koperasi, dan pemerintah daerah. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan, diantaranya:
Perlu adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara SPPG dan koperasi desa/petani lokal yang mengatur volume, harga, jadwal pengiriman, dan standar kualitas secara transparan.
Pembentukan agregator lokal di tingkat kecamatan yang berfungsi mengumpulkan produk dari petani kecil, melakukan quality control sederhana, dan mendistribusikan ke SPPG.
Penyediaan infrastruktur pendukung seperti gudang penyimpanan, cold chain sederhana, dan sarana transportasi yang dapat digunakan bersama oleh UMKM.
Integrasi dengan program Koperasi Merah Putih atau koperasi desa di Sarolangun dan Merangin yang telah beroperasi, yang dapat menjadi simpul distribusi bahan pangan.
Sinkronisasi dengan program ketahanan pangan daerah, termasuk pemanfaatan lahan tidur yang tersebar di Merangin dan Sarolangun untuk penanaman sayuran dan palawija.
Perlunya Kebijakan Insentif Fiskal dan Non-Fiskal
Untuk mendorong UMKM dan petani lokal agar mampu bersaing dengan pemasok besar dari luar daerah, pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa kemudahan perizinan usaha, fasilitasi akses kredit usaha rakyat (KUR) dengan pendampingan, serta pelatihan manajemen produksi dan pengemasan. Sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah menjadi target Pemkab Sarolangun untuk 3.000 UMKM merupakan langkah awal yang tepat.
Peran KPPN sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor
Kerangka Kelembagaan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki mandat untuk menjalankan tiga fungsi utama: sebagai treasurer, regional chief economist (RCE), dan financial advisor (FA) di daerah. Dalam peran RCE, KPPN melakukan analisis terkait ekonomi dan fiskal regional, sementara dalam peran FA, KPPN memberikan pertimbangan strategis kepada para pemangku kepentingan daerah. Fungsi-fungsi ini sangat relevan dalam konteks pelaksanaan monitoring dan evaluasi program MBG, yang melibatkan aliran anggaran negara dalam jumlah besar ke daerah dan berdampak langsung pada perekonomian lokal.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Anggaran MBG
Saat ini, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program MBG telah menjadi bagian dari agenda kerja rutin KPPN di seluruh Indonesia. KPPN Bangko, yang membawahi wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, juga melaksanakan monev ke SPPG sebagai bagian dari komitmen mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan dengan baik dan memastikan dukungan anggaran pemerintah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. KPPN Bangko telah melakukan monev terhadap SPPG sejak triwulan III - 2026, dimana evaluasi alur pelaksanaan MBG dari sisi teknis juga termasuk dalam pengamatan. Hal ini sejalan dengan fungsi financial advisor KPPN dalam memberikan peringatan dini kepada para stakeholder tentang potensi hambatan dari sisi pengelolaan keuangan dan lambatnya realisasi dapat berdampak pada tertundanya efek pengganda ekonomi (multiplier effect).
Peran KPPN terhadap program MBG
Beberapa dimensi peran yang dapat diambil KPPN dalam pelaksanaan program MBG diantaranya, yaitu: Pertama, melaksanakan monitoring aliran dana MBG ke SPPG dan memastikan tidak ada penundaan pembayaran kepada pemasok lokal yang dapat mengganggu keberlanjutan rantai pasok. Keterlambatan pembayaran kepada UMKM pemasok akan berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk membeli bahan baku berikutnya. Kedua, melakukan analisis dampak fiskal program MBG terhadap perekonomian lokal, termasuk mengukur seberapa besar anggaran MBG yang benar-benar berputar di ekonomi lokal dan seberapa besar yang bocor ke pemasok luar daerah.
Ketiga, memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data kepada pemerintah daerah mengenai optimalisasi penyerapan anggaran dan sinkronisasi antara belanja pemerintah daerah (APBD) dengan program MBG dalam rangka memperkuat rantai pasok lokal. Keempat, KPPN dapat berperan sebagai fasilitator koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha untuk memastikan akses pembiayaan bagi UMKM yang ingin menjadi pemasok SPPG.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Peran KPPN tentunya tidak akan berjalan optimal apabila tidak terdapat kerjasama lintas sektoral yang terintegrasi seperti Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan (KPPN), perbankan, koperasi/UMKM, dan pelaku usaha agar manfaat program MBG dapat dirasakan secara luas. Pemerintah daerah perlu menyediakan data potensi produksi dan profil UMKM yang akurat, sementara KPPN menyediakan analisis fiskal dan data realisasi anggaran. BGN memastikan standar gizi dan kualitas terpenuhi, sementara perbankan menyediakan pembiayaan yang terjangkau.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Program MBG di Kabupaten Sarolangun dan Merangin berada pada fase pertumbuhan yang signifikan, namun masih menghadapi tantangan struktural dalam hal kapasitas rantai pasok lokal. Infrastruktur SPPG terus bertambah—22 SPPG di Merangin dan 15 SPPG di Sarolangun—namun capaian penerima manfaat masih jauh dari sasaran, dengan Sarolangun baru melayani 10-20 persen dari total target penerima manfaat.
Besarnya kebutuhan bahan baku SPPG (beras, telur, ayam, sayuran, dan buah-buahan) menciptakan peluang pasar yang nyata bagi petani dan UMKM lokal, namun kesenjangan antara kapasitas produksi, konsistensi kualitas, dan akses pasar masih menjadi hambatan utama. Tanpa intervensi kebijakan yang terstruktur, program MBG berisiko dinikmati oleh pemasok besar dari luar daerah, sementara petani dan UMKM lokal hanya menjadi penonton.
Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam menjembatani kesenjangan ini melalui kemitraan yang terlembaga, penyediaan infrastruktur pendukung, dan insentif fiskal yang tepat. KPPN, melalui fungsi regional chief economist dan financial advisor, dapat memperkuat kerangka monitoring dan evaluasi agar aliran anggaran MBG benar-benar berdampak pada ekonomi lokal.
Rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan pertimbangan para pemangku kepentingan, diantaranya: (1) Pembentukan agregator lokal berbasis koperasi desa/KDMP yang menjadi simpul pengumpulan dan distribusi bahan pangan dari petani kecil ke SPPG, tentunya dengan bantuan dukungan teknis dari dinas terkait khususnya bidang Pertanian dan Koperasi Perdagangan. (2) MoU terstruktur antara SPPG dan pemasok lokal yang dapat melakukan kontrol terkait volume, harga, jadwal pengiriman, dan standar kualitas secara transparan dan berkeadilan, difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) Penguatan fungsi monitoring KPPN terhadap aliran dana MBG di Sarolangun dan Merangin, termasuk penyusunan laporan berkala tentang dampak fiskal program terhadap perekonomian lokal. (4) Sinkronisasi alokasi belanja daerah/desa yang berkaitan dengan program MBG, khususnya alokasi untuk infrastruktur pertanian, pelatihan UMKM, dan penyediaan sarana pendingin serta transportasi yang dapat digunakan bersama.
(5) Pemetaan kapasitas pemasok lokal yang komprehensif dan terintegrasi, mencakup jenis komoditas, volume produksi, dan kesiapan UMKM untuk menjadi pemasok tetap SPPG. Dan terakhir, (6) perlunya program pendampingan intensif bagi UMKM pemasok yang mencakup manajemen produksi, pengemasan, pencatatan keuangan, dan sertifikasi halal serta NIB, agar UMKM lokal mampu bersaing dan memenuhi standar yang dipersyaratkan SPPG.
Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis data, program MBG di Sarolangun dan Merangin memiliki potensi untuk menjadi role model dalam menunjukkan bahwa program gizi dapat sekaligus berfungsi sebagai mesin pemerataan ekonomi daerah.
Penulis adalah Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangko. Tulisan ini merupakan opini pribadi yang tidak mencerminkan sikap institusi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....