BLUD JAMBI: Mampukah meningkatkan Kemandirian Fiskal?

  • 05 Jun 2026 13:23 WIB
  •  Jambi

Penulis : Asyep Syaefudin, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Kemandirian fiskal Provinsi Jambi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Data Portal DJPK menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, capaian kemandirian fiskal Jambi selalu berada di bawah rata-rata nasional.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025, tingkat kemandirian fiskal regional Jambi sebesar 18,97%, sedangkan rata-rata nasional sebesar 29,08%. Kemudian, pada Triwulan I tahun 2026, kemandirian fiskal Jambi sebesar 20,7%, sementara rata-rata nasional mencapai 30,7%. Kedua data ini menunjukkan bahwa kemampuan fiskal pemerintah daerah di Jambi masih tertinggal cukup jauh dibandingkan rata-rata nasional.

Apa itu kemandirian fiskal daerah? Secara sederhana, kemandirian fiskal daerah menunjukkan seberapa besar suatu daerah mampu membiayai belanja daerahnya dari sumber pendapatan sendiri. Jika pada tahun 2025 kemandirian fiskal Jambi sebesar 18,97%, berarti pemerintah daerah di Jambi baru mampu membiayai 18,97% dari keseluruhan belanja daerahnya.

Lantas, bagaimana dengan sisa kebutuhan belanja daerah? Sebagian besar masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Artinya, ruang fiskal daerah masih sangat ditentukan oleh kebijakan fiskal pusat.

Untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, faktor utamanya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD berasal dari empat komponen utama, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti BUMD, serta lain-lain PAD yang sah. Semakin tinggi PAD, semakin besar pula peluang daerah untuk memperkuat kemandirian fiskalnya.

Data Portal DJPK selama tahun 2023–2025 menunjukkan adanya tren kenaikan nominal PAD Jambi. PAD tahun 2023 sebesar Rp3,27 triliun, meningkat menjadi Rp3,55 triliun pada 2024, kemudian menjadi Rp3,6 triliun pada 2025. Namun demikian, kenaikan tersebut belum cukup untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah Jambi secara signifikan.

Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah di Jambi mengoptimalkan berbagai sumber penggerak PAD. Salah satunya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD penting dibahas karena posisinya tidak hanya terkait dengan pelayanan publik, tetapi juga berpotensi memperkuat penerimaan daerah apabila dikelola secara lebih fleksibel, profesional, dan akuntabel.

Hal ini sejalan dengan regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menempatkan kinerja BLUD dalam kaitannya dengan dua komponen PAD sekaligus, yaitu retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Menurut regulasi Permendagri, BLUD merupakan organisasi perangkat daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD seharusnya dapat bergerak lebih dinamis dibandingkan OPD biasa. BLUD memang tidak berorientasi mencari keuntungan, tetapi kinerjanya tetap diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan layanan.

Permendagri tersebut juga memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut dalam bentuk peraturan kepala daerah atau Perkada. Di sinilah salah satu tantangan penting muncul: fleksibilitas BLUD tidak akan berjalan optimal apabila aturan teknis di daerah belum lengkap.

Medya Lukman, dalam buku Badan Layanan Umum: Dari Birokrasi Menuju Korporasi, mengingatkan bahwa tantangan BLUD bukan hanya soal aturan. Tantangan lainnya mencakup kultur birokrasi yang sulit berubah, keterbatasan SDM manajerial, tarik-menarik antara pelayanan dan pendapatan, serta lemahnya evaluasi kinerja.

BLUD di Jambi

Hingga saat ini, jumlah BLUD di Provinsi Jambi sudah lebih dari 200 unit layanan. Sebagian besar bergerak di bidang layanan kesehatan, seperti RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan. Dari jumlah tersebut, Puskesmas menjadi unit BLUD yang paling dominan.

Mengapa layanan kesehatan mendominasi? Salah satu alasannya adalah karena regulasi mengharuskan rumah sakit milik pemerintah berstatus BLU atau BLUD. Selain itu, layanan kesehatan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Karena itu, pola pengelolaan BLUD menjadi penting agar layanan dapat berjalan lebih cepat, fleksibel, dan responsif.

Kontribusi BLUD dalam PAD

BLUD berperan penting dalam PAD, salah satu sumber utama pendapatan daerah dalam struktur APBD. Sesuai regulasi PDRD, sejak tahun 2024 terjadi pergeseran pencatatan pendapatan BLUD layanan dasar kesehatan. Sebelumnya, pendapatan tersebut dicatat dalam komponen Lain-lain PAD yang Sah. Namun, sejak 2024, pendapatan itu bergeser ke komponen Retribusi Daerah.

Dampaknya, kontribusi Lain-lain PAD yang Sah terhadap PAD mengalami penurunan, sementara kontribusi Retribusi Daerah meningkat. Dengan kata lain, perubahan regulasi ini tidak hanya mengubah cara pencatatan pendapatan, tetapi juga mengubah struktur PAD daerah.

Data Portal SIKD-DJPK dalam tiga tahun terakhir menunjukkan pergeseran tersebut cukup jelas. Pada tahun 2023, kontribusi Lain-lain PAD yang Sah terhadap PAD sebesar 22,2%, sedangkan kontribusi Retribusi Daerah sebesar 2,73%. Namun, pada tahun 2024 dan 2025, kontribusi Lain-lain PAD yang Sah turun menjadi 17,21% dan 12,12%. Sebaliknya, kontribusi Retribusi Daerah meningkat menjadi 8,43% pada 2024 dan 15,36% pada 2025.

Perubahan ini menunjukkan bahwa BLUD, terutama BLUD layanan kesehatan, semakin penting dalam membaca dinamika PAD Jambi. Namun, meningkatnya kontribusi pada pos retribusi belum otomatis berarti bahwa kinerja BLUD sudah optimal. Di sinilah persoalannya mulai terlihat.

Mengapa BLUD di Jambi Belum Optimal?

Data tren di atas menunjukkan bahwa posisi BLUD dalam struktur PAD Jambi semakin penting. Namun, peran penting tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh dukungan regulasi, pembinaan, dan tata kelola yang optimal. Setidaknya terdapat empat persoalan utama, yaitu belum lengkapnya regulasi Perkada, belum jelasnya pelaksanaan pembinaan keuangan, minimnya kegiatan pembinaan, serta adanya dampak negatif regulasi PDRD terhadap fleksibilitas BLUD.

Pertama, belum lengkapnya regulasi Perkada. Permendagri BLUD menginstruksikan pemerintah daerah untuk menerbitkan Perkada setidaknya terhadap 15 substansi fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Namun, sejauh ini belum ada pemerintah daerah di Jambi yang mampu memenuhi seluruh substansi tersebut. Baru sebagian substansi Permendagri yang sudah diterbitkan Perkadanya oleh sebagian pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa dukungan regulasi daerah terhadap fleksibilitas BLUD masih belum memadai.

Kedua, belum jelasnya pelaksanaan pembinaan keuangan BLUD. Dalam Permendagri BLUD disebutkan bahwa Pembina Keuangan BLUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau PPKD. Regulasi Permendagri lainnya juga menegaskan bahwa PPKD dijabat oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau SKPKD, yang sekaligus merupakan Bendahara Umum Daerah atau BUD.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pembinaan belum selalu berjalan jelas. Selain BUD, terdapat OPD atau unit kerja lain, seperti Biro Perekonomian pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, yang juga terlibat dalam mengawal BLUD. Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan bagi pengelola BLUD, terutama ketika mereka menghadapi kendala keuangan dan membutuhkan rujukan pembinaan yang jelas.

Ketiga, minimnya kegiatan pembinaan. Ketidakjelasan unsur pembina keuangan berdampak pada terbatasnya kegiatan pembinaan keuangan BLUD. Akibatnya, kapasitas SDM pengelola belum berkembang secara optimal. Hasil survei Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi menunjukkan bahwa pengelola BLUD masih memiliki keterbatasan kapasitas dalam mengimplementasikan pengelolaan keuangan BLUD.

Keempat, adanya dampak negatif regulasi PDRD terhadap fleksibilitas BLUD. Sebagian besar BLUD di Jambi adalah Puskesmas. Ketika pendapatan dari layanan dasar harus disetorkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD, keluwesan operasional BLUD dapat berkurang. Kondisi ini kurang sejalan dengan prinsip fleksibilitas BLUD, yaitu kemampuan untuk menggunakan langsung pendapatannya guna mendukung kelancaran pelayanan.

Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat menurunkan motivasi pengelola BLUD, terutama Puskesmas, karena hampir seluruh pendapatannya berasal dari layanan dasar. Akibatnya, BLUD berisiko kehilangan salah satu keunggulan utamanya, yaitu fleksibilitas dalam merespons kebutuhan layanan masyarakat.

Apa yang perlu dilakukan?

Jika BLUD ingin benar-benar menjadi penggerak PAD dan kemandirian fiskal daerah, ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan.

Pertama, pemerintah daerah perlu segera melengkapi regulasi Perkada BLUD. Status BLUD tidak cukup hanya ditetapkan secara administratif, tetapi harus diikuti dengan aturan teknis yang jelas. Perkada terkait fleksibilitas pengelolaan keuangan diperlukan agar pengelola memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan layanan, mengelola pendapatan, dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Kedua, peran Pembina Keuangan BLUD perlu ditegaskan. Salah satu amanat Permendagri BLUD adalah perlunya Perkada terkait pembinaan dan pengawasan. Perkada ini penting untuk memperjelas kewenangan BUD dalam menjalankan perannya sebagai Pembina Keuangan BLUD. Dengan kejelasan tersebut, pembinaan dapat berjalan lebih terarah, tidak tumpang tindih, dan lebih mudah dipahami oleh pengelola di lapangan.

Ketiga, pembinaan perlu dilakukan secara lebih terarah dan sinergis. Pembinaan tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh kebutuhan nyata pengelola. Dalam hal ini, BUD Jambi dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kanwil DJPb Provinsi Jambi, BPKP Perwakilan Jambi, BPSDM, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau BDK Pekanbaru. Program pembinaan sebaiknya disusun berdasarkan hasil survei kebutuhan pengelola BLUD, sehingga materi pembinaan lebih tepat sasaran.

Keempat, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan operasional dan insentif yang jelas bagi pengelola BLUD. Untuk mengatasi potensi demotivasi, pemda dapat memberikan prioritas pencairan dana kegiatan BLUD, mempercepat dukungan regulasi, serta memperkuat pembinaan teknis secara berkelanjutan. Dengan dukungan tersebut, BLUD dapat mengembangkan kinerja layanan dan pengelolaan keuangannya secara lebih optimal.

BLUD sebagai Jalan Tengah Fiskal dan Layanan Publik

Pada akhirnya, kemandirian fiskal Jambi tidak dapat terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah perlu memperkuat PAD dan memperkecil jarak capaian fiskalnya dari rata-rata nasional. Ketertinggalan sekitar 10 poin persentase bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menunjukkan masih terbatasnya kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunannya sendiri.

Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah penguatan BLUD. Pemenuhan regulasi Perkada turunan Permendagri, penegasan pembina keuangan, serta optimalisasi pembinaan merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi BLUD dalam struktur keuangan daerah. Jika BLUD Jambi dikelola secara lebih fleksibel, profesional, dan akuntabel, kontribusinya terhadap PAD dan kemandirian fiskal daerah dapat semakin besar.

Namun, BLUD tidak boleh hanya dilihat sebagai instrumen penerimaan daerah. Lebih dari itu, BLUD harus tetap ditempatkan sebagai instrumen peningkatan kualitas layanan publik. Dengan dukungan pemda yang kuat, BLUD dapat menjadi jembatan antara dua tujuan penting: memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....