Pemkot Jambi Ajukan Tiga Raperda, Masa Jabatan RT Direvisi
- 07 Okt 2026 07:23 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2026. Ketiga draf regulasi tersebut mencakup penyesuaian masa jabatan Rukun Tetangga (RT), cetak biru industri jangka panjang, hingga tata ruang perumahan.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menjelaskan bahwa revisi aturan mengenai masa jabatan RT sengaja diajukan guna merespons dinamika pelayanan publik di tingkat akar rumput agar roda pemerintahan berjalan kian efektif.
“Perubahan masa jabatan RT ini tentunya kita lakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah. RT memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat, sehingga regulasinya perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” tutur Diza, Senin, 5 Oktober 2026.
Selain urusan birokrasi tingkat kelurahan, Pemkot Jambi turut membidik sektor ekonomi makro lewat usulan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045. Regulasi ini dirancang agar arah industrialisasi daerah memiliki pijakan hukum yang kokoh dan berkelanjutan.
“Rencana pembangunan industri ini kita harapkan dapat menjadi arah dan pedoman yang jelas bagi pengembangan industri di Kota Jambi. Kita ingin pertumbuhan industri mampu memberikan dampak terhadap perekonomian dan membuka peluang bagi masyarakat,” katanya.
Tidak kalah penting, usulan ketiga menyasar aspek penataan perumahan dan kawasan permukiman. Langkah ini diambil menyusul ekspansi tata ruang kota yang kian masif, sehingga aspek kelayakan lingkungan serta kenyamanan warga bisa tetap terjaga secara tertib.
“Penataan perumahan dan kawasan permukiman menjadi penting karena Kota Jambi terus berkembang. Kita ingin pembangunan perumahan berjalan tertib, memiliki lingkungan yang layak, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Diza.
Seluruh rangkaian draf aturan baru ini nantinya bakal langsung dibahas secara maraton bersama jajaran legislatif DPRD Kota Jambi sesuai mekanisme dan prosedur pembentukan produk hukum daerah yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....