Sekda Tanjabbar Tegaskan Program PAUDHI Tak Boleh Sekadar Seremonial

  • 30 Sep 2026 16:29 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghentikan kebiasaan bekerja sendiri-sendiri dalam penanganan anak usia dini. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, menegaskan bahwa keberhasilan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUDHI) tidak boleh berhenti pada seremoni rapat, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata yang terintegrasi hingga ke Posyandu.

Hal tersebut ditegaskan Hermansyah saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor PAUDHI di Gedung Pola Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Selasa, 29 September 2026. Ia menyentil kebiasaan tumpang tindih program antar dinas yang kerap membuat pelayanan bagi anak tidak optimal.

“Jangan kita membuat kegiatan sendiri-sendiri. Kalau memang bisa diintegrasikan, kita gabungkan, sehingga pelaksanaannya lebih baik,” tutur Hermansyah saat memberikan arahan.

Menurut Hermansyah, setiap OPD harus memahami porsi dan tanggung jawabnya masing-masing, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran. Dengan demikian, alokasi anggaran tidak terbuang sia-sia dan betul-betul menyasar kebutuhan tumbuh kembang anak secara holistik.

“Kita ingin mendengar apa yang diharapkan dari masing-masing OPD, sehingga kawan-kawan di OPD mengetahui apa kewenangannya dan apa yang harus didukung untuk kegiatan PAUDHI,” katanya.

Gandeng Posyandu dan Evaluasi Berkala

Sebagai bentuk terobosan di lapangan, Sekda mendorong agar program PAUDHI disinergikan langsung dengan layanan kesehatan dasar masyarakat seperti Posyandu. Langkah ini dinilai strategis agar pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan anak usia dini dapat diberikan sekaligus dalam satu pintu pelayanan.

Guna memastikan setiap dinas menjalankan komitmennya, hasil rapat koordinasi tersebut diikat dalam berita acara resmi. Pemkab Tanjabbar juga akan menggelar evaluasi berkala setiap tiga hingga enam bulan sekali untuk mengukur efektivitas pelaksanaan di lapangan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan rapat hari ini, ini dapat merumuskan program kegiatan yang dapat mendukung Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif,” kata Hermansyah.

Rapat koordinasi yang berlandaskan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 29 Tahun 2024 ini dihadiri oleh jajaran Kepala OPD, Pokja Bunda PAUD, BPS, Kementerian Agama, pengawas sekolah, serta organisasi mitra seperti HIMPAUDI dan IGRA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....