DPRD dan Pemprov Jambi Menyepakati Perubahan KUA dan PPAS 2026

  • 12 Sep 2026 13:49 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kesepakatan tersebut tidak hanya mengubah struktur angka dalam APBD, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan setiap tambahan ruang fiskal benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa keberhasilan perubahan APBD tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran maupun tingkat serapannya.

“Perubahan APBD 2026 tidak boleh dimaknai sekadar menambah anggaran, tetapi harus dilihat seberapa besar tambahan ruang fiskal mampu dikonversikan menjadi pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ivan usai rapat paripurna, Jumat 11 September 2026.

Berdasarkan ringkasan analisis Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 mencapai Rp3,975 triliun, naik sekitar Rp216,85 miliar atau 5,77 persen dibanding APBD murni sebesar Rp3,758 triliun. Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp4,043 triliun, atau bertambah sekitar Rp199,78 miliar atau 5,20 persen dari APBD murni sebesar Rp3,844 triliun.

Dengan struktur tersebut, defisit daerah berada di angka sekitar Rp68,46 miliar, turun sekitar Rp17,07 miliar atau 19,93 persen dibanding defisit pada APBD murni.

Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD diproyeksikan mencapai Rp2,117 triliun, atau sekitar 53,2 persen dari total pendapatan daerah. Angka tersebut meningkat 8,80 persen, atau sekitar Rp171,15 miliar.

Sementara pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,851 triliun atau 46,6 persen, naik 2,53 persen atau Rp45,70 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah tercatat sekitar Rp7 miliar.

Ivan menilai kenaikan PAD harus menjadi pijakan untuk memperkuat kemandirian fiskal Jambi. Menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target tahunan, tetapi harus dibangun melalui pemetaan potensi yang akurat dan sistem pengelolaan yang terintegrasi.

“Kita ingin peningkatan PAD ini bersifat struktural. Pemerintah harus mengetahui secara detail sumber-sumber potensi pendapatan daerah, kemudian dikelola dengan sistem yang baik, terintegrasi dan transparan,” katanya.

Hingga 10 September 2026, realisasi pendapatan baru mencapai 54,57 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 59,14 persen. Dalam analisis Banggar, capaian tersebut masih tertinggal dari target waktu, masing-masing sekitar 14,4 poin persentase untuk pendapatan dan 9,9 poin persentase untuk belanja.

Kondisi ini menjadi perhatian DPRD karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Ivan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan percepatan pelaksanaan program, namun tetap menjaga kualitas pekerjaan.

“Jangan sampai anggaran menumpuk pada triwulan IV. Setiap OPD harus memiliki target dan jadwal yang jelas. Kita ingin percepatan serapan, tetapi bukan percepatan yang mengabaikan kualitas,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....