KPID Jambi Awasi Siaran 24 Jam, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Pelanggaran

  • 11 Sep 2026 13:08 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menerapkan dua mekanisme dalam mengawasi lembaga penyiaran, yakni pemantauan secara real time dan laporan dari masyarakat.

Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi, Abdul Rahim, mengatakan pemantauan dilakukan menggunakan perangkat yang mampu merekam siaran televisi dan radio selama 24 jam.

“Alat monitoring itu bisa merekam 24 jam semua siaran TV dan radio. Dan itu tersimpan selama 30 hari. Ketika kita butuhkan, kita bisa membuka file kembali,” tutur Abdul Rahim, Rabu 9 September 2026.

Rekaman tersebut menjadi salah satu instrumen bagi KPID untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyiaran. Selain pemantauan internal, KPID juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.

Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim monitoring untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. “Laporan masyarakat itu kita tindak lanjuti. Apakah benar-benar ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, KPID akan melakukan kajian, pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran terkait sebelum menentukan tindak lanjut.

Abdul Rahim menilai partisipasi masyarakat semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital dan AI yang membuat arus informasi semakin cepat.

“Kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam hal pengawasan, melaporkan apabila menemukan pelanggaran,” tuturnya.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan agar lembaga penyiaran tetap menghadirkan konten yang informatif, edukatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di tengah perubahan ekosistem media.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....