Polisi Tetapkan 10 Tersangka Karhutla Jambi yang Hanguskan 17,25 Hektare

  • 30 Agt 2026 14:56 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi 10 orang pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Seluruh tersangka diamankan lantaran terbukti sengaja membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

“Sudah ada sepuluh berkas perkara dengan sepuluh tersangka perorangan yang ada di enam Polres,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia,

Taufik merincikan, penanganan sepuluh tersangka ini tersebar di enam wilayah hukum Polres jajaran Polda Jambi dengan rincian sebagai berikut:

Polres Tanjung Jabung Barat: Menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni lima tersangka. Mereka di antaranya JS dan PS yang membakar lahan 2 hektare, serta F dan SS dengan luasan 1 hektare. Polres Muaro Jambi: Mengamankan satu tersangka berinisial S, warga Kumpeh, yang nekat membakar lahan paling luas mencapai 5 hektare.

Polres Tebo: Menahan dua tersangka, yakni H dan Y asal Kecamatan Sumay, atas pembakaran lahan lebih dari 1 hektare. Polres Tanjung Jabung Timur: Menetapkan S, warga Geragai, sebagai tersangka pembakaran kawasan Teluk Dawan. Polres Sarolangun: Menahan tersangka B asal Limun yang membuka lahan sekitar 1 hektare dengan cara dibakar. Polres Merangin: Mengamankan tersangka AA asal Bangko Barat dengan luasan lahan terbakar juga sekitar 1 hektare.

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” tutur Taufik.

Langkah tegas penegakan hukum ini terus digencarkan untuk menekan dampak kabut asap di musim kemarau. Para pelaku pembakaran kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan, hingga Undang-Undang Cipta Kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....