Polda Jambi Garap 52 Kasus Karhutla, 7 Orang Jadi Tersangka

  • 24 Agt 2026 22:27 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Penegakan hukum terhadap pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus bergulir ketat. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat sebanyak 52 kasus karhutla telah ditangani, dengan tujuh orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari puluhan kasus yang masuk dalam penanganan aparat sejak awal tahun, mayoritas perkara masih berada dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik.

“Terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 13 Agustus, penanganan terkait karhutla sebanyak 52 kasus. Sebanyak 46 masih dalam proses lidik dan 6 dalam proses sidik, dengan 7 orang tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

Fokus penyelidikan kepolisian kini tak hanya membidik pelaku perseorangan. Polisi juga mulai mengarahkan radar pada area konsesi perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran lahan dalam skala besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan pihaknya tengah menyisir lokasi-lokasi konsesi guna mengusut unsur kelalaian maupun kesengajaan.

“Masih didalami, dilakukan penyelidikan lokasi-lokasi yang kebakaran,” ujar Taufik pada Senin, 24 Agustus 2026.

Langkah tegas ini diambil di tengah maraknya kemunculan titik panas yang memicu asap pekat di wilayah Jambi. Berdasarkan data kepolisian, tercatat ada 2.795 titik panas (hotspot) yang menyebar di seluruh kabupaten/kota, dengan perkiraan luas area yang terbakar menembus 338,92 hektare.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....