Beban Tunggakan, Pemprov Jambi Pemutihan Pajak 1,2 Juta Kendaraan
- 19 Agt 2026 12:45 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Tingkat kesadaran pemilik kendaraan dalam melunasi kewajiban pajak masih menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Berdasarkan basis data terbaru, tercatat ada sekitar 1,2 juta unit kendaraan di wilayah Jambi yang status pajaknya menunggak.
Untuk menekan tingginya angka penunggak tersebut, Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Lewat program ini, masyarakat diberi keringanan khusus: cukup membayar pajak satu tahun saja tanpa memedulikan berapa lama tunggakan yang menumpuk.
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Helvirani, menjelaskan bahwa program ini dirancang khusus untuk merangkul kembali masyarakat yang pajaknya sudah lama kedaluwarsa.
"Mati pajak berapa pun lamanya, warga tetap bayar setahun. Tujuan kami memang untuk memancing kendaraan yang mati pajak di atas lima tahun ke atas," kata Helvirani, Selasa, 18 Agustus 2026.
Melalui skema ini, Pemprov menargetkan jumlah tunggakan pajak kendaraan di Jambi dapat susut hingga 40 persen sepanjang tahun ini.
Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan di Jambi dipicu oleh berbagai kendala. Selain kesadaran wajib pajak yang perlu terus didorong, faktor tekanan ekonomi serta prioritas kebutuhan mendesak—seperti biaya pendidikan anak—sering kali membuat pembayaran pajak kendaraan terabaikan.
Target Penerimaan dan Masa Berlaku Program
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jambi, Mabrur, menegaskan skema tahun ini jauh lebih menguntungkan masyarakat dibanding periode-periode sebelumnya.
"Berapa tahun pun tunggakan pajak kendaraan masyarakat, cukup membayar satu tahun saja," tutur Mabrur.
Ia menyebutkan, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jambi tahun ini ditetapkan sebesar Rp507 miliar. Angka target ini disesuaikan karena adanya skema opsen PKB, yang mana sebagian porsi penerimaannya kini langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini diimbau untuk bergerak cepat. Program pemutihan pajak resmi berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Dari program ini, Bapenda mengincar potensi tambahan penerimaan daerah sebesar Rp60 miliar hingga Rp80 miliar.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi agar dapat memanfaatkan momentum program pemutihan ini dengan semaksimal mungkin," tegas Mabrur.
Warga Ringan Tangan Sambut Keringanan Pajak
Dampak positif dari program ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Afrida, warga Mayang, Kota Jambi, mengaku sengaja mendatangi kantor Samsat untuk mengurus sepeda motornya yang mati pajak sejak 2021.
"Pajaknya tidak terbayar sejak 2021. Waktu itu kan masa pandemi Covid-19, jadi malas dan enggan keluar rumah. Setelah itu berkelanjutan karena suami sempat sakit, jadi tidak terurus lagi," beber Afrida. Bagi Afrida, skema pemutihan ini sangat membantu keuangan keluarganya. "Bayar setahun saja cuma beberapa ratus saja, kalau tidak program pemutihan bisa jutaan rupiah," katanya.
Senada dengan Afrida, Fernando Haritonang, pemilik armada dari Desa Bukit Baling, Muaro Jambi, juga memanfaatkannya untuk menghidupkan kembali pajak truk roda 10 miliknya yang mangkrak empat tahun.
"Mobil sempat rusak dan tidak beroperasi, kami beli dalam keadaan terduduk (rusak). Karena tidak ada biaya dan armada tidak bergerak, pajaknya tertunggak empat tahun," kata Fernando.
Berkat pemutihan, ia cukup membayar kewajiban sebesar Rp2,5 juta dari perkiraan beban normal yang bisa menembus belasan juta rupiah. "Sekarang kami urus dulu surat-suratnya supaya armada bisa kembali dioperasikan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....