BPBD Jambi Ingatkan Sanksi Pidana, Warga Diimbau Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar
- 12 Agt 2026 05:49 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi menegaskan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak korporasi agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Langkah preventif ini dinilai krusial mengingat kondisi cuaca kering yang tengah melanda wilayah Jambi berpotensi mempercepat penyebaran titik api.
Peringatan tersebut disampaikan guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap memicu bencana kabut asap dan merusak ekosistem lingkungan.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Jambi, Andre Eko Rinjani, menegaskan bahwa pembakaran lahan tidak hanya membahayakan kesehatan publik, tetapi juga berkonsekuensi hukum secara serius bagi para pelakunya.
"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak perusahaan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kondisi vegetasi yang mengering saat ini membuat api sangat cepat membesar dan sulit dikendalikan," tegas Andre saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menambahkan, pembakaran lahan secara sengaja dapat dijerat sanksi pidana dan denda yang cukup berat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. BPBD bersama unsur Satgas Karhutla yang melibatkan TNI, Polri, dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan.
Selain melarang aktivitas pembakaran, pihak BPBD juga meminta partisipasi aktif dari warga untuk segera melapor jika melihat adanya kepulan asap atau indikasi pembakaran liar di sekitar pemukiman mereka.
"Masyarakat yang melihat munculnya titik api atau ada aktivitas sengaja membakar lahan, mohon untuk segera melaporkannya ke posko bencana atau aparat terdekat agar bisa langsung ditindaklanjuti sebelum meluas," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....