Karhutla Berulang, KKI Warsi Dorong Penegakan Hukum terhadap Pembakar Lahan

  • 12 Agt 2026 05:44 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- KKI Warsi mendorong aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Jambi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.

Senior Advisor KKI Warsi, Rudi Syaf, mengatakan pemantauan citra satelit menunjukkan salah satu kebakaran cukup luas terjadi di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Titik api mulai terpantau pada 5 Agustus dan luas area terbakar mencapai sekitar 190 hektare pada 11 Agustus berdasarkan analisis satelit NOAA.

Rudi menilai terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait penyebab kebakaran. Sebagian kawasan yang terbakar berupa semak belukar yang kemudian menjadi lahan terbuka.

"Semak belukar kalau sudah dibakar menjadi bersih dan kemudian bisa ditanami. Itu modus yang berlaku dari dulu. Tapi untuk memastikan itu tentunya harus ada proses penyidikan," kata Rudi.

Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah kebakaran disebabkan faktor alam, kelalaian, atau sengaja dilakukan untuk membuka lahan.

Menurut Rudi, apabila ditemukan pihak yang sengaja membakar lahan, proses hukum harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera. "Kalau masih terjadi pelanggaran dan ada yang membakar, tentunya proses penegakan hukum harus didorong sehingga menimbulkan efek jera ke depan," ujarnya.

Rudi juga mengingatkan seluruh pihak yang memiliki atau mengelola lahan agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya selama musim kemarau.

Ia mengatakan pembakaran lahan memang telah lama dilakukan karena dianggap sebagai cara paling murah untuk membuka lahan. Namun, praktik tersebut berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya kami mengimbau semua pihak yang berhubungan dengan lahan menghentikan kegiatan berupa pembakaran lahan. Walaupun itu dilakukan dari dulu karena dianggap murah, tetap harus dihentikan," katanya.

Menurut Rudi, penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan. Sebab, untuk lahan gambut, biaya dan risiko pemadaman jauh lebih besar ketika kebakaran sudah terjadi. "Pencegahan itu jauh lebih penting kalau kita bicara gambut, karena kalau terbakar dia sulit dipadamkan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....