Polresta Jambi Amankan Kurir Sabu dan Ekstasi
- 09 Agt 2026 13:34 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Satresnarkoba Polresta Jambi membongkar sepak terjang seorang kurir narkoba berinisial AP (30) yang tergiur upah Rp500 ribu untuk setiap kali pengantaran paket barang haram. Warga Kota Jambi tersebut dicokok petugas usai terbukti menguasai puluhan gram sabu beserta puluhan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan menciduk AP yang tengah mengendarai sepeda motor di pinggir jalan pada Senin (3/8/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Pemeriksaan pada telepon genggam pelaku membukakan petunjuk krusial. Penyidik menemukan jejak pesan singkat berisi instruksi pengambilan barang di kawasan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Tanpa buang waktu, tim membawa AP ke lokasi target dan berhasil menemukan kantong plastik hitam yang disembunyikan di bawah pohon pinang sekitar pukul 18.30 WIB.
Di dalamnya, petugas menyita satu paket sabu beserta 50 butir ekstasi yang terbagi dalam dua varian, yakni 25 butir logo TMT warna oranye dan 25 butir logo Marvel warna hijau-kuning. Penggeledahan berlanjut ke kediaman pelaku di Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan. Di sana, polisi kembali menemukan dua paket sabu di dalam kotak pensil yang diselipkan di bawah kasur kamar.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, mengonfirmasi bahwa AP bertindak sebagai perpanjangan tangan dari seorang bandar utama.
"Pelaku mengaku berperan sebagai tempat penyimpanan sekaligus kurir narkotika atas perintah seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan," kata Tito Al Hafezt, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kepada polisi, AP mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi serupa di bawah instruksi B. Dalam setiap transaksi yang berhasil, ia mengantongi imbalan sebesar Rp500 ribu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti total 52,04 gram sabu, 50 butir ekstasi, timbangan digital, gawai, sepeda motor, serta alat kemas lainnya. Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Jambi masih memburu sosok B yang mengendalikan jaringan ini.
Atas perbuatannya, AP terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....