Ada Empat Badan Usaha di Jambi Masih Tunggu Izin Kelola Sumur Minyak Masyarakat

  • 29 Jul 2026 04:20 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu persetujuan bagi empat badan usaha yang akan mengelola sumur minyak masyarakat di sejumlah daerah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, dan Tandry Adinegara mengatakan saat ini baru satu koperasi dan satu UMKM yang telah beroperasi. Sementara empat badan usaha lainnya masih dalam proses.

"Ada empat lagi yang sedang menunggu. Yakni BUMD Merangin, BUMD Batanghari, kemudian BUMD Sarolangun dan satu koperasi di Sarolangun," ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Selain itu, Batanghari juga telah mengusulkan koperasi sebagai pengelola sumur minyak rakyat.

Tandry menjelaskan, sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, setiap wilayah kerja hanya diperbolehkan memiliki satu BUMD dan satu koperasi sebagai pengelola.

Meski demikian, koperasi induk tetap dapat menaungi sejumlah koperasi lain yang beranggotakan para petani sumur minyak.

"Di bawah koperasi itu nanti bisa ada koperasi-koperasi lain yang anggotanya para petani sumur. Ada yang mengelola 300 sampai 500 sumur," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....