Jumlah Pengawas Halal Tak Sebanding dengan Pelaku Usaha

  • 21 Jul 2026 04:55 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Keterbatasan jumlah pengawas menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal di Indonesia. Pengawas Jaminan Produk Halal, Hadyan Asrafi, mengatakan jumlah pengawas saat ini belum sebanding dengan banyaknya pelaku usaha, sehingga pengawasan berkala dilakukan menggunakan metode sampling.

Disebutkannya, setiap pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal pada prinsipnya wajib diawasi secara berkala untuk memastikan komitmen dalam menjaga kehalalan produknya.

Menurutnya, secara ideal pengawasan dilakukan dua kali dalam setahun terhadap setiap pelaku usaha. Namun kondisi di lapangan belum memungkinkan karena keterbatasan jumlah personel pengawas.

"Jumlah pelaku usaha di Indonesia mencapai puluhan juta, sedangkan jumlah pengawas tidak sebanding. Karena itu untuk pengawasan berkala saat ini kami menggunakan metode sampling," kata Hadyan, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, metode sampling dilakukan dengan menentukan wilayah dan kelompok pelaku usaha tertentu sebagai sasaran pengawasan sesuai target yang telah ditetapkan.

"Pengawasan dilakukan berdasarkan target, misalnya per kabupaten atau wilayah tertentu. Dengan cara itu pengawasan tetap berjalan meskipun jumlah pengawas terbatas," ujarnya.

Selain pengawasan berkala, BPJPH juga menerapkan pengawasan sewaktu-waktu apabila terdapat laporan masyarakat atau ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Menurut Hadyan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan inspeksi mendadak kepada pelaku usaha.

"Tidak semua laporan langsung kami tindak lanjuti. Kami pelajari dulu. Kalau memenuhi persyaratan, baru dilakukan pengawasan tanpa pemberitahuan kepada pelaku usaha," katanya.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan produk halal di tengah keterbatasan sumber daya pengawas.

Di sisi lain, Hadyan menegaskan bahwa pengawasan eksternal tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen dari pelaku usaha sendiri. Karena itu setiap pelaku usaha diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai mekanisme pengendalian internal.

"Setiap pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal harus menjalankan SJPH dan melakukan audit internal minimal satu kali dalam setahun. Kalau sistem itu dijalankan dengan baik, sebenarnya sudah menjadi jaminan bahwa produk tetap halal," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan pemerintah dan penerapan SJPH harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap produk bersertifikat halal tetap terjaga.

Hadyan berharap ke depan jumlah pengawas halal dapat terus ditingkatkan sehingga pengawasan terhadap pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

"Tujuan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan pelaku usaha, tetapi memastikan sertifikat halal yang sudah diterbitkan benar-benar diikuti dengan komitmen menjaga kehalalan produk hingga sampai ke tangan konsumen," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....