Sisa Kuota Sertifikasi Halal Gratis Jambi Dialihkan Jadi Kuota Nasional
- 20 Jul 2026 17:47 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi- Program sertifikasi halal gratis yang disiapkan pemerintah belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha di Provinsi Jambi. Dari ribuan kuota yang sebelumnya dialokasikan untuk Jambi, banyak yang tidak terserap hingga akhirnya dialihkan menjadi kuota nasional. Pengawas Jaminan Produk Halal, Hadyan Asrafi mengajak pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya sebelum kuota nasional kembali habis.
Dijelaskannya, pemerintah pada tahun 2025 menyediakan sekitar 1,15 juta kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) secara nasional sebagai upaya mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Khusus Provinsi Jambi, awalnya dialokasikan sekitar 14 ribu kuota. Namun setelah adanya efisiensi, kuota tersebut menjadi sekitar 11.500 sertifikat. Dari jumlah itu, realisasi pendaftaran hanya mencapai sekitar 6.500 pelaku usaha.
Menurut Hadyan, pada awal Juli lalu, sisa kuota Jambi dilepas ke nasional karena tidak terserap. Saat ini tinggal sekitar 80 ribu kuota nasional yang diperebutkan seluruh daerah, sehingga pelaku usaha harus bergerak cepat.
“"Sayangnya pada awal Juli kemarin sisa kuota Jambi dilepas ke nasional karena tidak terserap. Sekarang tinggal sekitar 80 ribu kuota nasional yang diperebutkan seluruh daerah, jadi pelaku usaha harus bergerak cepat," kata Hadyan Asrafi, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah bersama berbagai pihak telah melakukan sejumlah langkah percepatan, mulai dari rapat koordinasi lintas instansi hingga penguatan peran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Meski demikian, rendahnya serapan kuota menunjukkan masih minimnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal. Sertifikat halal penting karena menjadi jaminan kualitas dan kehalalan produk.
Hadyan mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, terdapat sekitar 176 ribu UMKM. Namun hingga saat ini baru sekitar 25 ribu pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar 30 ribu pada tahun ini, namun masih jauh dari target. Ia pun mengajak pelaku UMKM yang masih memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.
Hadyan juga mengingatkan bahwa sertifikat halal kini bukan lagi sekadar dokumen administrasi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sesuai ketentuan, mulai 18 Oktober 2026 makanan dan minuman produk UMKM wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia pun mengajak pelaku UMKM yang masih memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. "Mumpung masih ada kesempatan dan kuota gratis, jangan ditunda lagi. Semua pelaku usaha diuntungkan karena sertifikat halal bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....