Bupati Muaro Jambi Dorong Percepatan Izin Perumahan, Sukseskan Program 3 Jt Rumah
- 09 Jul 2026 14:47 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Percepatan Perizinan Perumahan dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Muaro Jambi tersebut berlangsung di Hotel Luminor Jambi, Kota Jambi, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rumah bukan sekadar bangunan fisik tempat berteduh dari hujan dan panas. Lebih dari itu, rumah adalah kebutuhan dasar manusia dan fondasi utama dalam membangun kesejahteraan serta karakter sebuah keluarga,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini tengah mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah sebagai upaya memastikan masyarakat dari berbagai lapisan dapat memiliki hunian yang layak.
Menurutnya, Kabupaten Muaro Jambi memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga utama Kota Jambi dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. Kondisi tersebut turut mendorong meningkatnya kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap perumahan.
“Peluang sekaligus tantangan besar inilah yang menuntut kesiapan dan sinergi kita semua. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemangku wilayah, dan pelaku usaha adalah kunci utama kesuksesan program nasional ini,” katanya.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait memanfaatkan forum koordinasi tersebut untuk bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai kendala dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Ia menyebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peran dalam memastikan sistem perizinan berjalan cepat dan transparan. Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertugas memastikan kesesuaian tata ruang serta aspek teknis pembangunan, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup mengawal dokumen lingkungan agar pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan.
“Melalui sosialisasi ini, mari kita samakan persepsi demi melahirkan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, berbasis digital, dan memberikan kepastian hukum, tanpa menabrak aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa proses birokrasi harus mampu menjadi pendukung investasi, bukan menjadi hambatan dalam percepatan pembangunan perumahan.
“Birokrasi tidak boleh lagi menjadi batu sandungan yang memperlambat investasi. Kita harus menciptakan iklim yang kondusif agar program pembangunan rumah bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....