Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Hak Cipta dan Royalti

  • 24 Jun 2026 00:16 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi hari ini menggelar kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta dan Royalti dengan tema Membangun Kesadaran Hukum Hak Cipta dan Royalti Untuk Perlindungan Karya dan Kesejahteraan Pencipta yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Senin 22 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Dinas Pariwisata Kota Jambi, PTSP, lembaga penyiaran, pengusaha hotel, restoran, kafe, karaoke, musisi, pengelola pusat perbelanjaan, event organizer, hingga Kamar Dagang dan Industri.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, khususnya terkait pemanfaatan lagu dan musik secara komersial. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesamaan persepsi mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pemanfaatan karya cipta.

"Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha, pengguna lagu atau musik secara komersial mengenai pentingnya perlindungan hak cipta serta pemenuhan hak ekonomi pencipta melalui mekanisme royalti . Selain itu kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pemanfaatan karya cipta sehingga tercipta kepastian hukum, budaya, menghargai karya intelektual serta ekosistem ekonomi kreatif yang adil dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara Kepala Kanwil kemenkum Jambi Jonson Siagian saat membuka kegiatan mengajak seluruh pihak untuk membangun budaya yang tidak hanya bangga menikmati hasil kreatifitas, tetapi juga bangga menghargai para penciptanya.

"Karena ketika karya dihargai, kreatifitas akan tumbuh dan inovasi akan berkembang, " kata Kakanwil.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hak cipta semakin meningkat sehingga tercipta iklim usaha yang menghormati hak kekayaan intelektual dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yaitu Rikson Sitorus, Analis hukum MAdya Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Dedy Kurniadi wakil Ketua Bidan Cipta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....