Warga Korban Zona Merah di Jambi Demo, Desak Blokir Tanah Dicabut
- 03 Jun 2026 08:35 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Ratusan warga yang terdampak kebijakan zona merah di Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Menariknya, aksi turun ke jalan ini bertepatan dengan momen sakral Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Lebih dari 200 warga mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi untuk menyuarakan tuntutan mereka. Massa mendesak agar status zona merah di tujuh kelurahan segera dicabut, sekaligus meminta pembukaan blokir atas 5.506 sertifikat tanah yang selama ini membekukan hak-hak mereka. Setelah berorasi di gedung dewan, massa kemudian diarahkan untuk berdialog langsung di Kantor Wali Kota Jambi.
Di tengah aksi, riuh suara warga menyampaikan kekecewaan mereka atas kebijakan yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut. Salah satu warga terdampak, Endang, mempertanyakan transparansi dasar pemblokiran lahan yang terkesan tebang pilih tanpa verifikasi yang jelas.
"Ini ada tetangga saya pegawai BPN, tapi tidak kena zona merah. Kok saya kena? Datanya mana?" cecar Endang saat menyampaikan orasinya di depan massa.
Nada senada juga dilontarkan oleh Asep Mulyana, warga lainnya yang menuntut keterbukaan informasi. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab mengenai data korban zona merah.
"Jangan kami dilempar-lempar seperti ini. Cabut status zona merah," tegas Asep.
Merespons gelombang protes warganya, Wali Kota Jambi Maulana langsung turun menemui massa. Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah tidak ingin lagi berdebat mengenai siapa yang salah atau benar, melainkan fokus mencari jalan keluar yang konkret demi kepentingan masyarakat banyak.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu ingin masalah ini selesai," kata Maulana menenangkan warga.
Aksi unjuk rasa ini akhirnya membuahkan kesepakatan penting setelah perwakilan warga difasilitasi untuk duduk bersama Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly di Gedung Grha Siginjai.
Dari pertemuan itu, diputuskan bahwa Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan sengketa tumpang tindih aset antara lahan warga dengan pihak Pertamina yang menjadi akar penyebab terblokirnya ribuan bidang tanah masyarakat.
Surat permohonan pembatalan blokir tanah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Berdasarkan data yang terhimpun, tercatat ada sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang terdampak.
Lahan-lahan tersebut tersebar di tujuh kelurahan, meliputi Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan perkiraan total luas mencapai 300 hektare. Melalui surat ke Presiden ini, masyarakat menaruh harapan besar agar konflik agraria yang menjerat mereka selama bertahun-tahun bisa segera tuntas dan status hukum tanah mereka kembali jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....