Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Petani di Tanjab Barat, Pisau Disita

  • 31 Mei 2026 23:26 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Gerak cepat Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, petugas berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum mereka pada Jumat, 29 Mei 2026.

Aksi penikaman tersebut terjadi di kawasan Pasar Sialang, RT 012, Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, sekitar pukul 15.08 WIB. Korbannya adalah RI (51), seorang petani setempat. Sementara pelaku yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi berinisial DI (25), warga Pasar Teluk Sialang.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Humas Ipda Ucen membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban resmi membuat laporan ke mapolres.

Menurut penuturan pelapor—seorang wanita berusia 27 tahun yang merupakan kerabat korban—dirinya baru mengetahui kejadian itu saat berada di rumahnya di Jalan Sungai Limau.

"Saat itu, suaminya tiba-tiba pulang dan mengatakan bahwa ayahnya telah ditikam," ujar Ipda Ucen menyampaikan kembali keterangan pelapor pada Minggu, 31 Mei 2026.

Mendengar kabar mengejutkan tersebut, pelapor langsung bergegas menuju RSUD Daud Arif Kuala Tungkal. Di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), ia mendapati korban sudah dalam penanganan intensif tim medis akibat luka tusuk serius di bagian dada. Usai memastikan kondisi korban, pihak keluarga langsung meminta keadilan hukum ke Polres Tanjabbar.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim. Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, pengejaran pun dilakukan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama, DI berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Pasar Sialang.

Dalam interogasi awal, DI tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku secara sengaja menghunjamkan sebilah pisau ke dada korban hingga terluka parah.

Saat ini, DI berikut sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta sehelai kaus singlet biru tua telah diamankan di Mapolres Tanjabbar guna penyidikan lebih lanjut.

Pihak Polres Tanjabbar menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar selalu mengedepankan jalur hukum dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap konflik, tanpa harus bermain hakim sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....