Kanwil Kemenkum Jambi Gencarkan Edukasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
- 27 Mei 2026 12:41 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Dialog Jambi Menyapa yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi dengan tema “Perlindungan Produk dan Karya melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual”, Selasa 26 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di RRI Jambi tersebut menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, sebagai narasumber. Turut hadir Owner Brand Cik Mia Songket, Cik Mia, yang berbagi pengalaman mengenai pentingnya perlindungan merek dan karya bagi pelaku usaha lokal.

Dalam dialog tersebut, Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya, kreativitas, inovasi, serta identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, pendaftaran Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, kreator, dan pelaku ekonomi kreatif, agar produk maupun karya yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus mencegah terjadinya pembajakan maupun pemalsuan produk. Karena itu, masyarakat perlu semakin sadar bahwa karya dan produk yang dihasilkan merupakan aset yang harus dilindungi,” ujar Diana.

Lebih lanjut, Diana menjelaskan berbagai jenis Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi, antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, serta kekayaan intelektual komunal. Ia juga menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat Jambi terhadap pentingnya perlindungan KI terus menunjukkan perkembangan positif, terutama pada sektor UMKM dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, Cik Mia selaku Owner Brand Cik Mia Songket turut membagikan pengalamannya dalam membangun identitas usaha melalui perlindungan merek dan karya. Ia menilai bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Jambi.

Dialog berlangsung interaktif dan komunikatif dengan membahas sejumlah hal penting, mulai dari prosedur pendaftaran KI, manfaat perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan kreator, potensi pelanggaran KI, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat dalam melindungi karya dan produk unggulan daerah.
Melalui kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga menyampaikan berbagai program yang terus dijalankan dalam meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual, seperti sosialisasi dan diseminasi KI, pendampingan UMKM, pengembangan Sentra KI, serta penguatan kolaborasi bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset hukum dan ekonomi. Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, semakin terdorong untuk mendaftarkan serta melindungi produk dan karya unggulan daerah agar memiliki nilai tambah, daya saing, dan kepastian hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....