Bukti Nyata Perlindungan Ketua RTSantunan Jaminan Kematian Diserahkan

  • 04 Agt 2026 12:54 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya para perangkat lingkungan yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada warga. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan Ketua RT di Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penyerahan santunan berlangsung di kediaman almarhum Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu 2 Agustus 2026. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, mengatakan seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi. Program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para Ketua RT yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Ketua RT memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat masyarakat. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para Ketua RT dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan apabila menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya.

“Seluruh Ketua RT di Kota Jambi sudah kita lindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, para Ketua RT dapat bekerja dengan lebih nyaman dan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan perlindungan sehingga tidak menimbulkan persoalan ekonomi baru,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, program jaminan sosial ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan tugas sosial dan pelayanan publik di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini tidak hanya menjadi bentuk realisasi manfaat program, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Melalui penyerahan santunan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja atau peserta menghadapi risiko, baik kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Perlindungan ini sangat penting karena dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Hendra.

Menurut Hendra, kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyak masyarakat yang terlindungi, risiko munculnya permasalahan sosial akibat kehilangan sumber penghasilan dapat diminimalisir.

Ia berharap sinergi tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program ini, Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan pekerjaannya dengan rasa aman serta terlindungi.

Program JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja apabila terjadi risiko di tempat kerja. JKK melindungi kalau terjadi kecelakaan saat kerja, perjalanan berangkat/pulang kerja, atau penyakit karena pekerjaan.

Manfaat JKK kalau terjadi risiko, maka peserta akan dicover biaya Pengobatan 100 persen, biaya RS, operasi, obat, fisioterapi, sampai dengan alat bantu. Tidak ada batas plafon, cukup bayar pakai rujukan JKK. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 anak apabila terjadi resiko meninggal dunia. Beasiswa diberikan dari TK sampai kuliah dengan total maksimal Rp174.000.000.

Sedangkan JKM melindungi keluarga yang ditinggalkan kalau peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja seperti sakit usia tua. Manfaat JKM juga bisa diperoleh kalau peserta meninggal, berupa santunan senilai Rp42.000.000 yang dibayar sekaligus ke ahli waris. "Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800," imbuh Hendra.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....