Konflik Lahan PT WKS Memanas, 800 Jiwa di Tanjabbar Kehilangan Akses Jalan
- 23 Mei 2026 14:50 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Bukit Bakar dan Lubuk Kambing di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) kembali meruncing. Kali ini, ketegangan dipicu oleh hilangnya lahan garapan warga, pemutusan akses jalan, hingga lenyapnya ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Janji Manis Masa Lalu yang Sirna
Datuk Alwi, salah satu tokoh adat Desa Bukit Bakar, menceritakan kembali awal mula kehadiran perusahaan di wilayah mereka. Ia mengenang bagaimana pihak korporasi datang dengan tumpukan janji manis mengenai pembangunan fasilitas bagi masyarakat setempat.
“Datang ke tempat kami, ke kantor camat kami itu. Dikasih nasi bungkus seorang. Dia bilang, minta sapi, minta jalan, minta segala macam, semua bakal dibuatkan. Tapi nyatanya sampai hari ini musnah semuanya,” kenang Datuk Alwi pilu.
Pria sepuh ini menambahkan, hamparan lahan yang dulunya menjadi sentra buah durian dan duku kini telah berganti wajah menjadi kawasan tanaman industri komersial milik perusahaan. Wilayah yang subur pada era awal 1990-an tersebut kini tinggal kenangan.
“Duku habis, durian habis. Harta mak kami, datuk kami di situ habis. Tiga dusun WPK itu punah segalanya. Tahun 92 itu durian masih banyak. Kami ke situ pakai sepeda, belum ada Honda. Orang pembeli durian sampai tak sempat lagi membawa semuanya. Sekarang duku masih ada, tapi tinggal dua tiga batang. Dilalap WKS itu,” lanjutnya.
Bagi Datuk Alwi dan masyarakat adat, opsi kemitraan yang sempat disodorkan pihak perusahaan bukanlah solusi. Mereka tidak butuh kerja sama, melainkan menuntut hak atas tanah leluhur mereka seluas 3.800 hektare yang kini menyusut drastis.
“Kalau dia ngajak mitra, kami tidak bisa. Kami nuntut harta pusako. Ini harta datuk kami,” tegasnya.
Tak hanya kebun buah, pohon-pohon sialang yang menjadi tempat lebah madu bersarang juga dirusak, bahkan sengaja diracun hingga mati. Kondisi serupa terjadi pada kawasan konservasi Sungai Bul yang menjadi urat nadi kehidupan warga sejak zaman kolonial Belanda. Kawasan hutan alami tersebut kini gundul dan dipenuhi pohon akasia serta ekaliptus.
“Sialang habis juga. Ada yang diracun batangnya sampai mati. Kalau dibuat ibarat 1.000 hektare, mungkin tinggal 25 persen yang utuh. Yang lain sudah diambil spot-spot. Caranya dia manen masuk 50 meter, nanti masuk lagi 50 meter. Sekarang akasia semua, kalitus semua. Burung enggak mau, monyet pun cuma makan pucuknya,” papar Datuk Alwi.
Akses Jalan Diputus, Ekonomi Lumpuh
Kondisi di lapangan kian pelik setelah pihak perusahaan menutup akses mobilitas warga. Ketua Kelompok Tani Desa Bukit Bakar, Suwarno, mengungkapkan bahwa sekitar 500 hektare lahan garapan masyarakat telah digusur oleh PT WKS. Ironisnya, di tengah upaya mencari titik temu, perusahaan justru memutus akses jalan utama warga di 10 titik berbeda pada Rabu, 20 Mei 2026 kemarin.
“Lahan garapan masyarakat itu digusur oleh PT WKS lebih kurang 500 hektare. Kemarin sudah kami sampaikan di kantor WKS Jambi Mayang dan ditindaklanjuti di Desa Bukit Bakar. Tapi dari dua kesepakatan itu tidak ada satu pun yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Malah tanpa ada angin tanpa ada hujan, tanggal 20 itu jalan akses masyarakat untuk keluar masuk semuanya diputus. Ada 10 titik,” ungkap Suwarno dengan nada kecewa.
Penutupan jalan ini berdampak fatal bagi sekitar 800 jiwa. Pasalnya, jalur tersebut merupakan akses terdekat menuju Kabupaten Tebo, yang biasa diakses warga untuk urusan sekolah, berobat, hingga menjual hasil bumi. Akibat pemutusan jalan ini, komoditas sawit milik warga membusuk dan anak-anak terpaksa bolos sekolah. Warga kini harus memutar sejauh 20 kilometer melewati jalan alternatif yang rusak parah.
“Pendidikan, kesehatan, sampai mengeluarkan hasil tani itu arahnya ke Tebo semua dan harus melewati jalan-jalan tersebut. Ada anak yang tidak sekolah. Hasil tani kami, sawit itu sampai busuk karena tidak bisa keluar. Kalau biasanya lewat jalan itu sekitar 5 kilometer, sekarang harus mutar sampai 20 kilometer,” keluhnya.
Suwarno juga menceritakan momen krusial saat dirinya harus mengevakuasi warga yang dalam kondisi kritis ke fasilitas kesehatan melalui jalur memutar tersebut.
“Kemarin saya mengantar masyarakat yang sakit parah. Kami harus mutar lewat jalan yang jelek itu. Saya takut waktu di mobil meninggal karena kondisinya sudah kritis. Alhamdulillah sampai,” tuturnya.
Sebelumnya, warga sempat diundang untuk mediasi di kantor camat. Namun, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menanam di lahan konflik seluas 500 hektare tersebut. Lewat musyawarah desa, warga dengan tegas menolak opsi tersebut.
“Isinya kami tidak boleh menanam di areal yang kami klaim sebagai lahan kami yang tergusur sekitar 500 hektare. Kami musyawarah di kantor desa dan seluruh masyarakat Bukit Bakar menolak pengurus menandatangani surat pernyataan itu,” kata Suwarno.
Sorotan Lembaga Agraria
Di sisi lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi bersama SEJAJAR Institute dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) ikut angkat bicara. Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 22 Mei 2026, koalisi sipil ini menyebut tindakan PT WKS sebagai bentuk perampasan ruang hidup yang polanya sudah berjalan sejak tahun 2006.
Berdasarkan catatan KPA, eskalasi konflik kembali meningkat sejak akhir Desember 2025 ketika lahan sawit produktif milik warga bernama Pairin diratakan. Penggusuran sepihak berlanjut pada Februari 2026 di lahan milik Supardianto dan Mukharol Sadali, meski sempat mendapat perlawanan sengit dari masyarakat setempat.
“Lahan bapak Supardianto tidak bisa dipertahankan dan berhasil digusur oleh pihak perusahaan,” tulis koalisi tersebut dalam rilis resminya.
Pendamping warga dari KPA Jambi, Fran Dody, menegaskan total akumulasi lahan warga yang tergerus sejak dua dekade lalu telah mencapai 500 hektare, mencakup komoditas sawit, karet, hingga pinang. KPA mendesak agar pemutusan akses jalan segera dipulihkan karena melanggar hak sosial dan ekonomi warga.
“Pemutusan jalan masyarakat Desa Bukit Bakar menjadi keharusan untuk segera dipulihkan karena berdampak pada fungsi sosial dan ekonomi warga,” tegas Fran Dody dalam rilisnya.
Koalisi juga mengingatkan agar proses remediasi Forest Stewardship Council (FSC) yang tengah dijalani oleh APP Sinar Mas Group selaku induk dari PT WKS, benar-benar dipakai untuk menuntaskan konflik agraria ini secara bersih, bukan sekadar formalitas.
Saat ini, warga memegang tiga tuntutan mutlak bagi pihak perusahaan: pengembalian penuh lahan 500 hektare yang digusur, penegasan batas wilayah yang transparan antara konsesi perusahaan dengan ruang kelola rakyat, serta percepatan ruang dialog lanjutan guna menyelesaikan konflik demi kepastian hidup masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....