KIP Jambi: Pemahaman Keterbukaan Informasi di Pemerintahan Desa Masih Rendah

  • 20 Mei 2026 14:19 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi – Komisi Informasi Provinsi Komisi Informasi Provinsi Jambi menilai pemahaman perangkat desa terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik masih belum optimal. Kondisi ini berdampak pada masih sering terjadinya sengketa informasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

Kepala Komisi Informasi Provinsi Jambi, Taufik Helmi mengatakan, hingga saat ini masih banyak pemerintah desa yang belum sepenuhnya memahami kewajiban dalam menyediakan dan membuka akses informasi publik kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Masih banyak perangkat desa yang belum memahami secara utuh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya, kami cukup sering menangani sengketa informasi yang diajukan masyarakat maupun LSM terkait keterbukaan di tingkat desa,” ujar Taufik Helmi, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menyebutkan, sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Provinsi Jambi umumnya berkaitan dengan permintaan data anggaran desa, program pembangunan, hingga dokumen pelaksanaan kegiatan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.

Menurutnya, keterbukaan informasi di tingkat desa menjadi hal penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Karena itu, pihaknya terus mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman regulasi keterbukaan informasi, termasuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Komisi Informasi Jambi berharap ke depan seluruh pemerintah desa dapat lebih proaktif dalam menyediakan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....