Polisi Ringkus Pencuri Spesialis 6 TKP di Tanjab Barat
- 23 Apr 2026 20:34 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus AS (30), seorang pria yang menjadi dalang di balik rentetan aksi pencurian di wilayah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, pelaku mengaku sudah menggasak barang berharga di enam lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Terungkapnya jejak kejahatan AS bermula dari laporan Faisal Ismail, warga yang menjadi korban pencurian di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, pada Selasa (21 April 2026) lalu. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Tipidum yang dikomandoi Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno langsung bergerak menyisir lapangan.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diendus dan ia dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, hari ini.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Ayub Peter Bernardus, membeberkan modus operandi pelaku yang terbilang nekat. AS kerap melancarkan aksinya dengan cara memanjat lalu mencongkel dinding rumah atau gedung sasarannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjab Barat sejak Februari hingga April 2026," ujar AKP Ayub memastikan.
Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, terungkap enam titik yang pernah disatroni tersangka. Lokasi tersebut meliputi Gudang Komeng tempat ia mengambil genset dan aki, lingkungan SMP MAN dengan kerugian speaker dan ampli, serta sebuah rumah di Jalan Beringin tempat ia menggondol mesin bor, gerinda, dan aki mobil.
Bahkan, kantor instansi pemerintah pun tak luput dari sasarannya. AS terbukti mencuri speaker di Kantor PMD dan aki mesin genset di Kantor PKK yang berada di lingkungan Kantor Bupati, serta mencuri sebuah tangga di tempat Cucian Ivan.
Bersama tersangka, kepolisian turut menyita deretan barang bukti hasil curian dan perlengkapan yang dipakai untuk beraksi. Beberapa di antaranya yakni dua unit speaker beserta tiangnya, sebuah tangga, mesin bor, mesin gerinda, seperangkat alat bengkel, satu unit gawai, dan wadah aki.
Kini, AS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....