Pemkot Jambi Data Ulang Aset di Pasar Sitimang dan Sijimat
- 02 Apr 2026 18:51 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kembali kejayaan kawasan pasar tradisional, Pemerintah kota Jambi melakukan pendataan ulang seluruh aset berupa ruko, toko, kios, lapak, dan los pedagang di kawasan Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat.
Sebelum proses pendataan dimulai, Diza Hazra Aljosha turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Rabu 1 April 2026.
Dalam kunjungannya, ia juga berdialog dengan para pedagang guna menyerap aspirasi serta memahami kondisi riil di lapangan.
Menurut Diza, kawasan pasar di Kota Jambi memiliki nilai sejarah yang kuat.
"Dahulu, area ini bukan hanya pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat, dengan deretan bangunan tua peninggalan masa kolonial," katanya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Maulana bersama Diza berkomitmen untuk mengembalikan kejayaan kawasan tersebut melalui berbagai program revitalisasi, termasuk dalam kerangka “Kota Jambi Bahagia”.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, terdapat total 2.806 aset milik pemerintah yang tersebar di kawasan pasar. Rinciannya meliputi 62 ruko, 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los.
Diza menegaskan bahwa pendataan ini bertujuan memastikan seluruh aset dikelola secara optimal, termasuk memastikan kewajiban retribusi dibayarkan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemkot juga membuka peluang pengelolaan aset ke depan, baik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pengelolaan langsung oleh pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....