Mudik Gratis Lebaran 2026 di Jambi Dibuka, Kuota Terbatas
- 10 Mar 2026 09:38 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, masyarakat di Provinsi Jambi mendapatkan kesempatan untuk pulang kampung melalui program mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Program tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi.
Pendaftaran program mudik gratis telah dibuka untuk masyarakat umum pada 9 hingga 10 Maret 2026. Kuota peserta yang disediakan terbatas sehingga calon penumpang diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum slot yang tersedia habis.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan biaya yang lebih hemat serta tetap merasa aman dan nyaman selama perjalanan.
Selain membantu meringankan biaya perjalanan, program mudik gratis ini juga bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya saat arus mudik Lebaran. Dengan adanya layanan transportasi bersama, diharapkan penggunaan kendaraan pribadi dapat berkurang sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar.
Proses pendaftaran peserta mudik gratis dilakukan secara langsung di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Calon peserta dapat datang mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Sebelum mendaftar, masyarakat juga disarankan memperhatikan daftar rute tujuan yang telah disediakan. Beberapa kota tujuan yang termasuk dalam rute program mudik gratis ini antara lain:
Jambi – Solo
| Baca juga: Dukung MBG, BKKBN Laksanakan TPK |
Jambi – Pati
Jambi – Padang
Jambi – Kerinci – Sungai Penuh
Jambi – Sarolangun – Bangko
Jambi – Tebo – Bungo
Keberangkatan peserta mudik gratis untuk seluruh rute tersebut direncanakan berlangsung pada 14 Maret 2026. Para peserta dijadwalkan berkumpul mulai pukul 08.00 WIB di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi.
Program mudik gratis ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili di Provinsi Jambi. Sementara masyarakat yang berasal dari luar daerah dan tidak memiliki KTP Jambi tidak dapat mengikuti program tersebut.
Dalam ketentuan pendaftaran juga disebutkan bahwa satu Kartu Keluarga (KK) hanya dapat mendaftarkan maksimal empat orang peserta. Program ini juga tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri.
Bagi masyarakat yang tinggal di Jambi namun belum memiliki KTP setempat, pendaftaran masih dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat.
Penyelenggara kembali mengimbau masyarakat yang berminat untuk segera melakukan pendaftaran karena jumlah kursi yang tersedia terbatas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....