Polisi Amankan Tiga Pelaku Sabu di Bungo
- 13 Feb 2026 17:38 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Feri Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Feri.
Ketiga terduga pelaku masing-masing dua pria berinisial S (45) dan PM (27), serta seorang perempuan berinisial KY (40). Mereka diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba, Aiptu Ade Candra, bersama anggota. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Barang bukti itu disimpan di dalam kotak ponsel dan sebuah kotak berwarna putih. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mencapai 33,46 gram.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Feri.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bungo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....