Polres Batanghari Gulung Bandar dan Kurir Sabu di Desa Aro
- 04 Jun 2026 11:02 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian. Dalam operasi yang digelar pada Selasa 2 Juni 2026 malam sekira pukul 20.10 WIB, petugas menciduk dua pria berinisial AH (34) warga Desa Aro, dan Z (35) warga Desa Muara Singoan.
Kasatresnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal mengungkapkan, operasi ini bergerak cepat setelah menerima aduan dari warga yang resah terhadap maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka.
"Awalnya kami menerima informasi dan keluhan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kuda Hitam, akhirnya dua pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Saprizal pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penangkapan tidak berjalan mulus begitu saja. Saat disergap, para pelaku sempat mencoba melawan petugas dan melarikan diri, meski akhirnya pelarian mereka kandas di tangan Tim Kuda Hitam.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berbagi peran dalam menjalankan bisnis haram ini. Tersangka AH diduga kuat bertindak sebagai bandar, sementara Z menjadi kaki tangannya selaku kurir.
"Yang bersangkutan memiliki peran berbeda, ada yang bertindak sebagai bandar dan ada yang menjadi kurir. Bandar memang menjadi target utama kami dalam pengungkapan kasus narkoba," jelas Saprizal.
Ia menambahkan, aparat di lapangan harus bergerak taktis dan jeli demi memastikan semua unsur pidana terpenuhi saat penggerebekan, terutama dalam mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami harus memastikan barang bukti tersedia agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan," tuturnya.
Ironisnya, bisnis haram yang digawangi kedua pelaku ini diduga kuat menyasar generasi muda di wilayah Batanghari.
"Informasi yang kami terima, narkotika ini juga dijual kepada remaja. Karena itu kasus ini menjadi perhatian serius kami," tegas Saprizal.
Saat menggeledah rumah di RT 005 Desa Aro dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar seberat 9,08 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat isap (bong), buku catatan transaksi, uang tunai Rp180 ribu, dan tiga unit ponsel. Dari tangan tersangka Z, polisi juga mendapati satu kaca pirek berisi sabu seberat 1,54 gram.
Pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Kuda Hitam di kawasan Desa Sungai Baung dan Desa Aro. Kini, polisi tengah memburu pemasok utama di atas AH, mengingat pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari jaringan lain.
"Kedua tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara," pungkasnya. saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Batanghari untuk penyelidikan lebih mendalam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....