Penegakan Hukum Jangan Kriminalisasi Profesi Guru

  • 02 Feb 2026 08:27 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh berujung pada kriminalisasi profesi guru. Guru dinilai memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga setiap persoalan yang muncul dalam dunia pendidikan harus disikapi secara proporsional, adil, dan mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata pendekatan pidana.

DPR RI mendorong agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan tenaga pendidik, selama tindakan yang dilakukan masih berada dalam koridor tugas dan etika pendidikan.

Sikap DPR RI tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Abah Doyok, warga Mendalo, menyampaikan bahwa guru seharusnya dilindungi karena mereka menghadapi tantangan besar dalam mendidik generasi muda. "Kalau guru sedikit-sedikit dilaporkan, nanti siapa yang berani mendidik anak-anak kita dengan tegas dan bertanggung jawab," ujarnya.

Senada dengan itu, Ujang yang dikenal sebagai Ujang Jembatan Mas menilai penegakan hukum tetap penting, namun tidak boleh mematikan semangat guru. Menurutnya, kesalahan yang bersifat administratif atau metode pengajaran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pendidikan, bukan langsung dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, Ramlan dari Tunas Mudo berharap adanya aturan yang lebih jelas agar guru merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugasnya. "Guru butuh kepastian hukum supaya fokus mendidik, bukan takut dilaporkan," katanya.

Masyarakat berharap penegasan DPR RI ini benar-benar diikuti dengan kebijakan dan praktik di lapangan, sehingga tercipta iklim pendidikan yang aman, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....