Dua ASN Tebo Dipecat Usai Terjerat Korupsi
- 30 Jan 2026 08:51 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Tradisional Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023. Keduanya resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dua ASN tersebut masing-masing Nurhasanah dan Edi Sofyan, yang sebelumnya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Nurhasanah merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, sementara Edi Sofyan menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan di instansi yang sama.
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar administrasi untuk menindaklanjuti status kepegawaian kedua ASN tersebut. Setelah dokumen diterima, proses pemberhentian pun segera dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika salinan putusan sudah kami terima, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai amanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nazar Efendi saat dikonfirmasi, Jum'at 23 Januari 2026.
Ia menegaskan, dalam perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tugas kedinasan, sanksi terhadap ASN telah diatur secara tegas. Oleh karena itu, lamanya masa hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mempertahankan status sebagai ASN.
“Kalau hubungannya dengan perkara jabatan dan pekerjaan, itu memang diberhentikan PNS-nya. Dalam aturan kepegawaian tidak melihat durasi atau lamanya putusan pidana,” tegasnya.
Dalam amar putusan pengadilan, Nurhasanah dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sementara Edi Sofyan divonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah para terpidana tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut telah diberhentikan secara permanen tanpa hak pensiun maupun tunjangan lainnya.
“Walaupun hanya satu hari melakukan tindak pidana korupsi, tetap diberhentikan total,” kata Suwarto.
Ia menambahkan, surat pengantar permintaan salinan putusan Pengadilan Tipikor Jambi telah disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Tebo sejak 12 Januari 2026, dan proses administrasi pemberhentian telah dimulai sejak awal Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Nurhasanah berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Edi Sofyan bertugas sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar. Keduanya dinyatakan bersalah karena perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo.
Pemkab Tebo menegaskan komitmennya untuk konsisten menegakkan aturan dan menjaga integritas aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....