Daftar UMP dan UMK Jambi Berlaku Januari 2026
- 21 Jan 2026 08:25 WIB
- Jambi
KBRN,Jambi: Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten (UMSP/UMSK) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025. SK ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp236.962 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Selain UMP dan UMK, Gubernur Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit serta industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120.
Sementara sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan dengan UMSP sebesar Rp3.574.446.
Adapun rincian UMK Tahun 2026 yang telah ditetapkan di Provinsi Jambi, antara lain:
UMK Kota Jambi sebesar Rp3.868.963 atau naik 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
UMK Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp3.651.917 atau meningkat 8,09 persen.
UMK Sarolangun sebesar Rp3.533.562 atau naik 6,36 persen. Untuk daerah ini juga ditetapkan UMSK sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.557.406 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.629.309.
UMK Tanjung Jabung Barat ditetapkan sebesar Rp3.551.430 atau meningkat 6,66 persen.
Sementara UMK Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebesar Rp3.486.521 atau naik 7,79 persen.
Gubernur Al Haris menjelaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Menurutnya, penetapan UMK merupakan usulan dari bupati dan wali kota yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Upah minimum ini merupakan batas terendah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Al Haris.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap UMP dan UMK di Provinsi Jambi yang berlaku mulai Januari 2026:
UMP Jambi sebesar Rp3.471.497.
UMK Batang Hari sebesar Rp3.396.100.
UMK Kerinci sebesar Rp3.471.497.
UMK Sungai Penuh sebesar Rp3.471.497.
UMK Bungo sebesar Rp3.471.497.
UMK Tebo sebesar Rp3.471.497.
UMK Merangin sebesar Rp3.471.497.
Sementara itu, daftar Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jambi Tahun 2026 meliputi UMS sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.513.120 dan UMS sektor pertambangan sebesar Rp3.574.446, serta UMSK Sarolangun untuk sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.557.406 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.629.309.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....