Hukum Menjual Makanan dan Minuman di Ramadhan

  • 16 Feb 2026 08:11 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi – Bulan Ramadhan 1447 Hijriah sudah tinggal menunggu hitungan hari. Untuk kenyamanan, kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama maka pemerintah mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi. Termasuk aturan dalam menjual makanan dan minuman.

Pada hakikatnya hukum menjual makanan dan minuman pada siang hari di bulan Ramadhan, pada dasarnya adalah diperbolehkan, namun jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, seperti akan dimakan oleh orang yang wajib puasa di siang hari Ramadhan, maka hukum menjualnya menjadi haram.

Jual beli merupakan akad atau transaksi yang dihalalkan dalam syariat Islam, selama memenuhi syarat-syaratnya. Di antaranya adalah barang yang dijual harus barang yang bermanfaat yang dilegalkan dalam Islam. Termasuk menjual makanan dan minuman. Dalam Al-Quran surat Al-Baqaroh ayat 275 dijelaskan, Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Meskipun hukum jual beli telah dihalalkan syariat, namun jika berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kemaksiatan, maka hukumnya dapat berubah. Jika sebatas adanya kekhawatiran akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya adalah makruh. Sedangkan jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya menjadi haram.

Salah satu bentuk kemaksiatan adalah tidak melakukan puasa bagi orang yang berkewajiban puasa dan tidak ada uzur atau sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sperti wanita haidh, nifas, orang yang sakit, atau musafir yang melakukan perjalanan dengan jarak yang diperbolehkan qashar shalat (kurang lebih 81 km).

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka hukum menjual makanan dan minuman pada siang hari bulan Ramadhan, adalah:

  1. Boleh, jika dipastikan pembeli tidak menggunakannya untuk maksiat, yaitu ketika pembelinya adalah orang-orang yang tidak berkewajiban puasa. Seperti anak kecil, wanita haid, orang yang sakit, dan musafir. Atau bisa jadi pembeli adalah orang yang wajib puasa, namun nasi yang dibeli dibungkus dan dibawa pulang, sehingga ada kemungkinan nasi tersebut untuk persiapan berbuka, atau untuk keluarga yang tidak wajib puasa, semisal untuk anaknya.
  2. Makruh jika dikhawatirkan akan digunakan maksiat. Seperti ada pembeli yang berkewajiban puasa, dan ada kekhawatiran dari penjual bahwa nasi tersebut akan dimakan di siang hari dalam keadaan wajib puasa.
  3. Haram jika diduga kuat atau bahkan diyakini akan digunakan untuk maksiat. Seperti ketika diketahui pembelinya adalah orang yang wajib puasa, dan penjual yakin akan dimakan di siang hari, semisal penjual mengenal pembeli adalah orang yang berkewajiban puasa, namun sering tidak puasa.
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....