Pekerja Berusia 58 Tahun Tidak Jadi Pensiun Tahun Ini

  • 10 Jan 2025 09:05 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Banyak berita hangat yang terjadi di awal tahun 2025. Yang akan menjadi perhatian terutama para pekerja atau pegawai di tanah air adalah perubahan usia pensiun bagi warga negara Republik Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Naiknya usia pensiun akan menjadi rujukan bagi program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perubahan terkait usia pensiun tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap 3 tahun berikutnya, dimulai sejak tahun 2019 dengan usia pensiun pada saat itu 57 tahun.

Batas usia pensiun sudah mengalami perubahan beberapa kali mulai 1 Januari 2019 ditetapkan usia pensiun 57 tahun. Perubahan kembali terjadi tahun 2022, usia pensiun ditetapkan pemerintah di usia 58 tahun. Dan mendatang mulai tahun ini 2025 kembali pemerintah mengumumkan penetapan usia pensiun 59 tahun. Selanjutnya batas usia pensiun pekerja akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas di usia pensiun 65 tahun.

Pekerja atau pegawai yang tahun ini berusia 58 tahun tidak jadi pensiun dan baru dapat menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan 2026, di usia 59 tahun. PP No.45 tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Kenegakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Pekerja yang sudah berusia pensiun bisa tetap bekerja maksimal 3 tahun setelah memasuki usia pensiun.

Hak-hak pekerja dan pegawai dalam penerimaan manfaat pensiun melalui program BPJS Ketenagakerjaan tentunya akan terpengaruh dengan perubahan ini. Manfaat program tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan seperti:

1. Peserta yang telah memasuki usia pensiun

2. Peserta yang mengalami cacat total tetap

3. Peserta yang meninggal dunia, manfaat diberikan kepada ahli waris setiap bulan

Pertambahan batas usia pensiun bagi warga negara Indonesia yang berstatus pekerja atau pegawai tentunya membuat peluang bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan dana pensiun dan tabungan hari tua yang lebih besar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....